Dokter Polri Merasa Surat Covid-19 Djoktjan Atensi Pimpinan

CNN Indonesia
Sabtu, 07 Nov 2020 04:50 WIB
Dokter Pusdokkes Polri, Hambek Tanuhita juga mengaku tak mengenal sosok Djoko Tjandra ketika membuatkan surat bebas Covid-19 tersebut.
Dokter Pusdokkes Polri Hambek Tanuhita merasa pembuatan surat bebas Covid-19 Djoko Tjandra atensi pimpinan. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dokter Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, Hambek Tanuhita mengakui tetap menandatangani surat keterangan pemeriksaan Covid-19 untuk Djoko Tjandra meskipun tak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Hambek pun merasa permintaan surat keterangan bebas Covid-19 untuk terpidana kasus korupsi Bank Bali itu merupakan atensi dari pimpinan.

"Saya berpikir ada atensi dari pimpinan. Kita laksanakan dan berpikir itu dari pimpinan. Karena melayani aja," kata Hambek saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar jawaban itu, hakim kembali mencecar Hambek. Hakim mempertanyakan tindakan Hambek yang tak membaca surat atas nama Djoko Tjandra yang bukan anggota Polri.

"Anda tidak baca? Tidak teliti?" tanya Hakim.

"Tidak teliti," jawab Hambek.

Tak puas dengan jawaban Hambek, hakim kemudian bertanya apakah mengenal sosok Djoko Tjandra. Hambek mengaku tidak mengetahui Djoko Tjandra yang buron sejak 2009 lalu.

"Saya tidak tahu," kata Hambek.

"Tidak pernah tahu kasus Djoko Tjandra?" tanya Hakim lagi

"Tahunya setelah kejadian," jawab Hambek.

Sebelumnya, Staf Pusdokkes Polri Sri Rejeki Ivana mengungkapkan alasannya memproses surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Ia mengaku takut kepada Brigjen Prasetijo Utomo yang merupakan petinggi Polri.

Dalam perkara ini, Brigjen Prasetijo duduk sebagai terdakwa bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Ketiganya didakwa bersama-sama telah memalsukan sejumlah surat internal Polri,

Surat-surat itu diduga diterbitkan untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra berpergian ke Indonesia dan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 lalu.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER