Terdakwa perkara surat jalan palsu, Anita Dewi Kolopaking meminta pembantaran kepada Majelis Hakim yang mengadili perkaranya.
Permintaan itu dikarenakan Anita disebut reaktif Covid-19 dan sel yang ditempatinya dimasuki oleh beberapa orang yang juga disebut reaktif Covid-19.
"Selnya sudah masuk lagi yang reaktif Covid-19, kalau memang tidak bisa penanguhan, ya dibantarkan di rumah sakit, karena dia agak sulit, kamarnya dimasukin orang-orang yang Covid-19," kata kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang kepada Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (6/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirad menjawab bahwa dalam membuat ketetapan, pihaknya membutuhkan surat dari dokter.
"Jadi Majelis akan mengeluarkan ketetapan setelah mendapat surat dari dokter. Ya itu patokannya," kata Sirad.
Tak hanya oleh kuasa hukum, Anita yang hadir sidang secara virtual dalam sidang itu juga meminta Hakim untuk membantarkan dirinya.
"Majelis saya minta tolong di sini sangat mencekam. Tolong di sini mencekam, Majelis," kata Anita.
Namun, Sirad tetap menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan surat dari dokter.
"Baik bisa kami tolong tapi tolong juga kami, dasarnya apa. Jadi tolong ya kalau ada surat dokter, seperti apa penjelasan dokter akan kami sikapi. Secepatnya setelah mendapatkan surat itu," kata Sirad.
Tommy menyebut Anita diketahui reaktif Covid-19 sejak kemarin.
Dalam perkara ini, Anita didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo telah memalsukan sejumlah surat.
Surat-surat itu diduga diterbitkan untuk memuluskan langkah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjerat Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
(yoa/end)