Polisi Panggil Saksi Pembeli Minyak Lobi Kebakaran Kejagung

CNN Indonesia
Senin, 09 Nov 2020 13:39 WIB
Polisi memanggil sejumlah saksi terkait dengang pengadaan dan pembelian minyak lobi yang diduga memicu kebakaran membesar di Kejagung beberapa waktu lalu.
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengawas cleaning service Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sekaligus pembeli minyak lobi berinisial AR, sebagai saksi dalam kasus Kebakaran Gedung Kejagung pada Senn (9/11).

"Hari Senin (9/11) Tim Penyidik Gabungan memeriksa saksi-saksi kebakaran Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) dalam keterangannya, Senin (9/11).

Selain AR, penyidik juga bakal mendalami keterangan dari sejumlah saksi lain terkait pengadaan minyak lobi di Korps Adhyaksa. Beberapa di antaranya seperti konsultan pengawas cleaning service, inisial JS, dan pengawas cleaning service, AS turut diperiksa penyidik gabungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim penyidik gabungan juga melakukan Anev (analisis dan evaluasi) perkembangan penyidikan," ujar Sambo.

Sebelumnya, Polri menetapkan delapan tersangka yang diduga telah lalai sehingga menyebabkan kebakaran hebat di markas utama Korps Adhyaksa pada 22 Agustus lalu.

Lima di antaranya yakni T, H, S, K, dan IS merupakan kuli bangunan yang dipekerjakan di area Kejagung. Mereka dianggap bersalah karena merokok di Aula Biro Kepegawaian, Lantai 6 Gedung Kejagung.

Kemudian, Mandor proyek berinisial UAM, juga menjadi tersangka karena tak mengawasi para tukang saat melakukan pekerjaannya di Kejagung.

Adapun dua tersangka lainnya yakni seorang Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Kejagung berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R jadi tersangka kasus yang menghanguskan gedung Korps Adhyaksa itu.

NH dinilai teledor dalam pengadaan Top Cleaner karena yang mudah terbakar sehingga menyebabkan kebakaran menyulut dengan cepat. Top Cleaner yang dipasok R telah digunakan selama dua tahun oleh Kejagung.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER