Mabes Polri menyatakan telah memperpanjang masa kerja Satuan Tugas (Satgas) dalam Operasi Tinombala hingga akhir tahun 2020. Perpanjangan tim pengejaran kelompok teroris ini dilakukan usai masa operasi berakhir pada 30 September lalu.
Operasi Tinambola dilancarkan oleh TNI dan Polri di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah sejak 2016 lalu. Operasi ini dilakukan untuk memburu dan menangkap anggota kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang masih tersisa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperpanjang lagi, terhitung sejak Oktober sampai dengan 31 Desember 2020," kata Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (9/11).
Dia menerangkan bahwa hingga kini masih terdapat sejumlah tersangka tindak pidana terorisme yang belum berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Status mereka, sampai saat ini masih buron.
Selama 2020, masa Operasi Tinombala tercatat telah tiga kali diperpanjang. Pada tahap pertama, operasi dilaksanakan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2020. Kemudian diperpanjang pada 31 Maret hingga 28 Juni 2020. Lalu diperpanjang lagi pada 29 Juni hingga 30 September 2020.
"(Ada tersangka buron) 13 orang ya," kata Imam melanjutkan.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto menerangkan aparat masih berusaha mengejar sejumlah teroris yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terakhir, kata dia, aparat sempat melakukan penyisiran terhadap rumah warga di sekitar wilayah Mamboro, Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti adanya laporan terkait DPO di sekitar kawasan tersebut. Hanya saja menurut Didik, operasi senyap ini belum membuahkan hasil.
"Belum ada penangkapan, kalau ada saya sampaikan," ucap Didik kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/11).
Dalam catatan CNNIndonesia.com, tim detasemen Khusus 88/Antiteror Polri terakhir melakukan penangkapan terhadap terduga teroris yang merupakan istri pimpinan kelompok teroris MIT Ali Kora berinisial L alias Umusyifa (28) pada Rabu (29/7).
Tersangka L ditangkap karena telah menyembunyikan Ali Kalora yang berstatus buron. Selain itu, terungkap pula bahwa L bergabung dengan kelompok terorisme itu selama 23 hari.
Dalam penangkapan di wilayah tugas Satgas Tinombala, Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri turut menangkap tersangka tindak pidana terorisme lain berinisial YS (21) yang masih berada dalam satu kelompok MIT pimpinan Ali Kalora.
Ali Kalora sendiri menjadi pimpinan MIT setelah pimpinan sebelumnya, Santoso, tewas di tangan TNI.
Mereka pun dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
(mjo/nma)