Pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk pasangan calon Pilkada Kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno jadi sorotan. Pasalnya APK itu terpasang di salah satu bangunan cagar budaya.
Pantauan CNNIndonesia.com, spanduk itu terpasang di dinding salah satu bangunan berlantai dua di Jalan Tunjungan, Surabaya. Ukurannya memanjang menutupi sebagian badan gedung.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengatakan, poster berjenis iklan ataupun APK harus mendapatkan rekomendasi dari TACB terlebih dahulu sebelum dipasang di bangunan cagar budaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu [izin pemasangan APK paslon 2]," kata Retno, Rabu (11/11).
Retno mengatakan bahwa gedung di Jalan Tunjungan itu bangunan cagar budaya meski kepemilikannya adalah perorangan. Akan tetapi, tetap harus mendapat izin jika ingin memasang spanduk atau poster.
"Yang pasti, bangunan itu termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan," katanya.
Ia lalu menjelaskan prosedur mengurus periklanan di bangunan cagar budaya. Pemasang harus berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Dilanjut koordinasi dengan TACB.
Saat dikonfirmasi, Anggota KPU Surabaya Subairi mengaku tak tahu soal pemasangan APK tersebut. Ia malah menyebut bahwa hari ini APK bagi paslon Pilkada Surabaya belum tercetak oleh KPU Surabaya.
"APK yang mana? Sampai hari ini APK saja belum dicetak kok," kata Subairi.
Ia juga enggan menjelaskan soal peraturan KPU yang menjelaskan soal aturan diperbolehkan atau tidaknya pemasangan APK di bangunan cagar budaya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) M Agil Akbar, saat dikonfirmasi, hanya menunjukkan SK KPU Surabaya nomor: 876/PL.02.4-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2020, tentang lokasi pemasangan APK dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020.
Dalam SK itu, jalan tempat bangunan cagar budaya tersebut terletak, yakni Jalan Tunjungan Surabaya, merupakan area yang dilarang untuk dilakukan pemasangan APK.
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Media Tim Pemenangan Machfud-Mujiaman, Imam Syafii mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari aturan soal pemasangan APK itu.
"Akan kami pelajari dulu. Sebab, yang saya tahu [bangunan] itu bukan punya Pemkot Surabaya, tapi punya individu. Tapi kalau nanti itu memang menyalahi aturan akan kami copot," kata Imam.