Kejaksaan Agung resmi melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.
Sebelumnya putusan majelis hakim PTUN menyatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menerangkan, banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk melawan putusan hakim di PTUN.
"Sudah diajukan bandingnya ke PTTUN tanggal 9 November 2020 kemarin," kata Hari saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (12/11).
Hari menjelaskan, gugatan yang diwakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) saat ini tengah menunggu penunjukan Majelis Hakim oleh pengadilan, untuk menangani perkara banding.
Menurut dia, biasanya majelis hakim PTTUN akan memeriksa berkas banding. Tapi tak menutup kemungkinan pula bakal ada pemanggilan para pihak terkait jika diperlukan.
"Banding itu hanya memeriksa berkas, tapi juga tidak menutup kemungkinan juga manggil para pihak," kata dia.
Pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di depan anggota Komisi III DPR RI terkait kasus Tragedi Semanggi I dan Semanggi II berbuntut gugatan hukum dari keluarga korban.
Saat itu, Burhanuddin menyatakan bahwa kedua tragedi itu bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Sehingga, kata Burhanuddin, Komnas HAM tak seharusnya menindaklanjuti kasus tersebut.
Hakim PTUN memutus perbuatan Burhanuddin itu melawan hukum. Sebagai pihak tergugat, Burhanuddin juga diminta membuat pernyataan lagi dalam forum yang sama terkait kebenaran kedua kasus itu.
"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya," kata Hakim dalam amar putusan.
![]() |
Kendati pihak Kejagung justru menyebut putusan hakim PTUN itu melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Salah satunya menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung, Feri Wibisono lantaran mengkualifikasikan surat terbuka yang dibuat penggugat ke presiden sebagai banding administrasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat 2 UU Administrasi Pemerintahan.
"Kami lihat hakim telah mencampuradukkan dan melanggar ketentuan yang berlaku dalam pasal 78 ayat 2 UU 30 Tahun 2014," kata Feri dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis (5/11).
PTUN Jakarta dituding mengabaikan alat bukti dari seorang ahli yang mengatakan bahwa surat terbuka penggugat ke presiden tidak dapat dikategorikan banding administrasi. Itu sebab, Kejagung memilih jalan banding.
(mjo/nma)