Periksa Pejabat JICT, Kejagung Usut Kasus Korupsi Pelindo II

CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2020 00:14 WIB
Penyidik Jampidsus memanggil dua orang pejabat PT JICT dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelindo II.
Penyidik Jampidsus memanggil dua orang pejabat PT JICT dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelindo II. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil dua orang pejabat PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II.

Dua saksi yang diperiksa ini bertugas sebagai kepala tim yang melakukan evaluasi dan negosiasi terhadap proposal perpanjangan kerja sama perusahaan itu pada 2013.

"Pemeriksaan terhadap dua saksi, yaitu Fati Farini selaku Wakil Ketua Tim Evaluasi dan Negosiasi Proposal Perpanjangan Kerja sama dengan PT JICT Tahun 2013 dan Sugeng Mulayni selaku ketua Tim Evaluasi dan Negosiasi Proposal Perpanjangan Kerja sama dengan PT JICT Tahun 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan melalui keterangan resmi, Rabu (11/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hari, dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan penyidik berkaitan dengan proses perpanjangan kerja sama dalam pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan oleh PT Pelindo II dengan PT JICT.

Dalam hal ini, pemeriksaan dilakukan penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana dalam kasus tersebut dapat menjadi terang.

"Selain itu guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," kata dia.

Hingga saat ini, belum diketahui pasti periode waktu pengadaan tersebut mulai dirasa bertentangan dengan hukum oleh Kejagung.

Sebelum Kejagung, Bareskrim Polri dan KPK juga telah mengusut dugaan korupsi di PT Pelindo II. Bareskrim mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan mobile crane.

Dalam perkara ini, setidaknya mantan Manajer Senior Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro telah divonis bersalah.

Sementara itu, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang menyeret mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino. Bekas petinggi perusahaan pelat merah itu ditetapkan tersangka sejak Desember 2015.

KPK belum juga melimpahkan kasus RJ Lino ke pengadilan setelah lebih dari 4 tahun. RJ Lino sendiri telah beberapa diperiksa sebagai tersangka. Lino terakhir kali diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka pada 23 Januari 2020.

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER