KPK Verifikasi Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa

CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2020 20:40 WIB
KPK melakukan verifikasi dan menelaah lebih lanjut laporan dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa.
KPK verifikasi laporan dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan verifikasi dan menelaah lebih lanjut laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa.

"Sejauh ini memang benar ada laporan itu dari masyarakat dan masih proses verifikasi dan ditelaah lebih jauh terkait dengan data yang dimaksud," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (12/11).

Dari penelaahan itu, terang Ali, bisa diketahui apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau dihentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan itu juga bisa dikaji kemungkinan tindak pidana korupsi lainnya.

"Nanti perkembangannya apakah masuk gratifikasi atau tidak, atau kah bisa dikaji dugaan tindak pidana korupsi lainnya, tentu nanti disampaikan dari pihak Direktorat Gratifikasi," tambah Ali.

Ia menerangkan KPK tidak bisa menyampaikan sejumlah data yang telah diterima dari pihak pelapor. Meski demikian, ia menegaskan KPK bersungguh-sungguh memproses setiap laporan yang masuk.

"Tentu data-datanya berupa apa, ya tidak bisa kami sampaikan karena itu menjadi ranah direktorat baik itu pengaduan masyarakat maupun gratifikasi," ungkapnya.

Suharso sebelumnya dilaporkan oleh kader PPP bernama Nizar Dahlan. Dalam laporan menyatakan, Suharso selaku Menteri PPN/Bappenas yang juga Plt Ketua Umum PPP menerima bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Aceh dan Medan.

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menyatakan bahwa laporan dugaan gratifikasi itu mengada-ada.

Menurutnya, kader PPP Nizar Dahlan yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kata dia, Suharso menumpang di pesawat jet dalam kapasitasnya sebagai pengurus partai bukan penyelenggara negara. Arsul pun menegaskan bahwa pihaknya sebagai pengurus DPP PPP membayar biaya pemakaian pesawat seperti avtur hingga awak pesawat.

"Laporan gratifikasi yang dilakukan Nizar Dahlan itu mengada-ada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK," kata Arsul lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com pekan lalu.

(ryn/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER