Sebanyak dua orang yang berboncengan motor meninggal dunia setelah tertimpa pohon tumbang di kawasan Tamansari, Kota Bandung, pada Sabtu (15/11) malam.
Kepala Seksi Rescue Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung Yogi Mamesa membenarkan insiden tewasnya dua pengendara tersebut.
"Betul, dua orang meninggal dunia menurut pernyataan kepolisian. Kejadiannya Sabtu malam sekitar pukul 21.37 WIB," ucap Yogi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kondisi cuaca saat insiden terjadi dalam keadaan cerah. Namun pohon jenis petai Cina tiba-tiba tumbang dan menimpa pengendara.
"Tidak ada angin dan hujan tiba-tiba sekitar pukul 21.00 WIB pohon tumbang dan langsung menimpa pengendara roda dua yang tengah melintas yang ditumpangi oleh dua orang. Diduga penyebabnya pohon keropos," ungkapnya.
Yogi mengatakan, petugas langsung mengevakuasi korban usai kejadian tersebut. Pohon yang tumbang pun sudah dipindahkan.
Secara terpisah, Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Rahayu Mustikaningsih mengatakan dua korban yang meninggal yakni Endang Taufik H (24) dan Ian Kristianti (20). Endang meninggal dunia di lokasi sedangkan Ian meninggal usai mendapat penanganan medis.
"Untuk korban yang mengalami luka berat Ian Kristianti setelah dilakukan tindakan medis di rumah sakit Boromeus selama kurang lebih 45 menit, korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 22.05 WIB," ujarnya.
Pemkot Bandung sebelumnya telah memberi jaminan akan memberikan asuransi mencapai Rp50 juta kepada warganya yang tertimpa pohon tumbang.
Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Roslina mengatakan, pihaknya akan memberikan asuransi kepada warga yang menjadi korban pohon tumbang tersebut pada periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021.
Tak hanya itu, hal serupa juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang yang dikelola Pemkot Bandung.
"Kerusakan kendaraan maksimal Rp25 juta. Kalau menimpa manusia dan mengalami luka akan diberikan Rp20 juta. Jika hingga meninggal dunia sebesar Rp50 juta," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11).
(hyg/wis)