Warga di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi korban tertimpa pohon akan diberikan asuransi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Asuransi tersebut jumlahnya bisa mencapai Rp50 juta.
Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Roslina mengatakan, pihaknya akan memberikan asuransi kepada warga yang menjadi korban pohon tumbang tersebut pada periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021.
Tak hanya itu, hal serupa juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang yang dikelola Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerusakan kendaraan maksimal Rp25 juta. Kalau menimpa manusia dan mengalami luka akan diberikan Rp20 juta. Jika hingga meninggal dunia sebesar Rp50 juta," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11).
Roslina memastikan masyarakat yang menjadi korban dapat melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi. Selanjutnya melapor ke DPKP3 dan akan diproses pihak asuransi.
SEjauh ini, kata Roslina, saat ini terdata ada 1.980.000 pohon di Kota Bandung. Dari jumlah itu, DPKP3 sudah mengidentifikasi sebanyak 40.500 pohon.
"Kita sudah memaksimalkan dengan memilah dan memangkas pohon. Jika pohon sudah memang kelihatan kering dan keropos, kita akan pangkas," tuturnya.
Contohnya, sambung Roslina, pada Oktober lalu pihaknya telah memangkas 2.591 pohon.
"Kita lakukan pengembangan pohon yang rawan tumbang sebanyak 57 pohon. Itu kita ganti pohon baru," kata Roslina menjelaskan.
Roslina menuturkan, sepanjang 2020 telah terjadi 150 kasus pohon tumbang. Dari jumlah itu, di antaranya sebanyak 75 kasus akibat patah dahan. Sedangkan 61 akibat akar.
Untuk memaksimalkan pemeliharaan, pihaknya rutin melakukan pemangkasan di empat lokasi dalam satu hari.
"Kita rutin pemangkasan, dalam 1 hari minimal 4 lokasi pemangkasan. Mulai dari akar, tinggi pohon, dan ranting," kata dia.