Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pelanggaran protokol kesehatan dalam peringatan Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sekali lagi penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundangan," ucap Mahfud dalam konferensi pers, Senin (16/11)..
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menyatakan selama ini pemerintah telah berupaya mengendalikan pandemi covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Namun acara di Petamburan dinilai Mahfud telah menunjukkan pelanggaran secara nyata.
"Pelanggaran secara nyata dengan berkumpulnya ribuan orang sepekan terakhir ini bisa membuyarkan upaya delapan bulan terakhir," katanya.
Mahfud pun mengaku pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kewenangan untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
"Pemerintah menyesalkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan," kata dia.
Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu menuturkan, orang yang sengaja berkegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial.
Kerumunan yang muncul dari acara Rizieq, akhir pekan lalu, telah disikapi Pemprov DKI dengan memberikan sanksi denda sebesar Rp50 juta.
Kerumunan yang muncul itu dikritik banyak pihak karena pemerintah dianggap abai. Padahal selama ini pemerintah telah melarang warga untuk berkerumun dan meminta untuk mematuhi protokol kesehatan.
(tst)