Polisi Segera Periksa Penyelenggara Pernikahan Putri Rizieq

CNN Indonesia
Senin, 16 Nov 2020 17:26 WIB
Mabes Polri menyebut pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pernikahan putri Rizieq Shihab akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi bakal meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara acara pernikahan putri dari Rizieq Shihab yang digelar di kediaman Rizieq, kawasan Petamburan, Jakarta, akhir pekan lalu. Acara pernikahan itu telah mengundang kerumunan massa yang mendapat kritik dari berbagai kalangan.

"(Penyelenggara hajatan) mau kita klarifikasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (16/11).

Argo menuturkan nanti proses klarifikasi terhadap Rizieq akan dilakukan oleh tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," ucap Argo.

Sebelumnya, Argo menyebut pihaknya juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait acara pernikahan tersebut. Termasuk, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI," tutur Argo.

Mereka dimintai klarifikasi karena ada dugaan tindak pidana yakni Pasal 93 Undang-Undang Nompr 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Acara pernikahan ini menuai kritik karena telah memicu terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar di masa pandemi virus corona.

Dalam kerumunan itu, terutama pada hari Sabtu (14/11), banyak orang mengabaikan protokol kesehatan terutama menjaga jarak dan memakai masker. 

Pemprov DKI telah menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Rizieq selaku pihak yang menggelar hajat. Kemudian, Kapolri Jenderal Idham Azis pun telah mencopot Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi.

Keduanya dinyatakan tidak menegakkan protokol kesehatan. Pencopotan itu berdasarkan surat telegram Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER