Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan peristiwa kerumunan massa seperti pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri petinggi Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab tidak akan terulang. Ia menekankan, Pemerintah Provinsi DKI bakal menegakkan aturan-aturan yang berlaku selama pandemi virus corona (Covid-19) masih melanda Ibu Kota.
"Pasti (tidak akan terulang). Ini jadi pembelajaran bagi semua, kalau tokoh sekelas Habib Rizieq saja kami tidak sungkan, tidak segan untuk menegakkan aturan," kata Riza di CNN Indonesia TV, Senin (16/11).
Diketahui, Rizieq menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di kediaman pribadinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) malam. Kerumunan massa ini dikecam karena mengabaikan protokol kesehatan dan tanpa menjaga jarak padahal masih di tengah wabah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza menyatakan, peristiwa kerumunan harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama bagi tokoh-tokoh agama maupun masyarakat. Mereka, kata Riza, diminta untuk bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal penegakan protokol kesehatan.
"Tokoh agama tadi saya sampaikan, tokoh partai, pemerintahan, pihak swasta, ormas, ini tidak boleh terulang lagi. Siapapun mari kita mulai dari diri sendiri, kita harus beri contoh," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Riza juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI juga dengan tegas telah memberikan sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab terkait kerumunan massa. Menurut dia, hal tersebut merupakan bukti bahwa Pemprov DKI tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.
Tidak hanya itu, Riza juga mengklaim jika denda Rp50 juta merupakan denda tertinggi di Indonesia terkait sebuah pelanggaran. Pemberian denda ini, menurut dia juga sesuai regulasi.
"Denda yang ada di Jakarta ini tertinggi dari semua sanksi denda yang pernah ada, diberlakukan dari semua provinsi di Indonesia. Ini bukti kesungguhan kami," kata dia.
"Kami berikan denda tidak sekadar lip service, tapi betul-betul denda kami tegakan dan buktikan," ujar Riza menambahkan.
Penerapan protokol kesehatan di masa PSBB Transisi yang berlaku di Jakarta sejauh ini mendapat kritikan publik. Alasannya, Pemprov DKI dinilai membiarkan massa dan simpatisan Rizieq Shihab berkerumun tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Pemprov DKI akhirnya menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab. Pemprov menyatakan Rizieq melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta sekaligus, yakni Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
(dmi/nma)