Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sejak awal sudah melakukan tugas mencegah kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Salah satunya adalah dengan memberi peringatan agar acara tersebut tidak dihadiri kerumunan massa.
"Kami sudah melakukan tugas kami, mengingatkan, mengimbau, sosialisasi, bahkan menyurati, kemudian ketika ada pelanggaran, kami tindak, kami denda," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (16/11).
Klarifikasi Riza itu sekaligus merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mahfud juga mengaku pemerintah telah mewanti-wanti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kewenangan untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal tersebut, Riza mengaku tidak bisa membubarkan massa yang hadir kala itu. Menurutnya, hal tersebut disebabkan petugas Satpol PP dan aparat keamanan lainnya kala itu jumlahnya terbatas.
"Jumlah kami terbatas, kan kemudian kami sudah koordinasi dengan aparat keamanan lainnya, kan kami tidak bisa berdiri sendiri," ujar Riza.
"Sudah imbau, sosialisasi, ada baliho, spanduk, kami minta dan sebagainya. Yang datang itu kan bukan yang diundang, berbondong-bondong begitu, bukan yang diundang," katanya menambahkan.
Ketua DPD Partai Gerindra itu juga mengaku sejak awal sudah meminta Rizieq Shihab dan FPI agar tidak melakukan kegiatan yang membuat kerumunan massa. Selain itu, Riza juga menekankan bahwa Pemprov juga sudah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi denda sebesar Rp50 juta kepada Rizieq.
"Kami sudah minta jangan lagi ada kerumunan di seluruh Jakarta, kegiatan-kegiatan apapun, termasuk kegiatan keagamaan dilakukan dalam jumlah terbatas, sesuai dengan protokol Covid, regulasi yang ada, dan ketentuan yang ada," pungkasnya.