Ombudsman DKI Jakarta mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut pelanggaran protokol kesehatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho mengatakan, pencegahan kerumunan massa Rizieq bukan sepenuhnya tanggung jawab Pemprov DKI. Menurutnya, sejak awal kepulangan Rizieq, pemerintah pusat juga gagal mendeteksi dan mengantisipasi kerumunan massa tersebut.
"Betul itu kewenangan Pemprov, tapi awalnya dari ketidakmampuan deteksi pusat yang tidak mampu mengantisipasi ledakan penjemput HRS di bandara," kata Teguh saat dihubungi, Senin (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh menyatakan bahwa persoalan kerumunan massa Rizieq merupakan masalah lintas provinsi.
Sebab, kerumunan massa tidak hanya di Jakarta, tapi juga di Banten saat penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta dan di Jawa Barat ketika Rizieq berkunjung ke kawasan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
Dia juga menilai pemerintah pusat gagal mengantisipasi potensi keramaian yang disebabkan kepulangan Rizieq. Padahal, pemerintah pusat bisa saja mengerahkan sumber daya, baik dari kepolisian maupun intelijen untuk mencegah kerumunan massa.
Terkait hal tersebut, Teguh menyatakan bahwa Mahfud yang mewakili pemerintah pusat seakan lepas tangan dari permasalahan kerumunan massa Rizieq. Ia khawatir, akibat kelalaian ini malah akan menimbulkan sejumlah klaster baru penyebaran virus corona.
"Saya khawatir akan banyak klaster baru. Klaster Bandara, Klaster Tebet, Klaster Petamburan, Klaster Bogor," ungkap Teguh.
"Sayang anggaran penanganan covid kita sudah sedemikian besarnya, dan para nakes sudah berjuang habis-habisan. Kita seperti kembali ke titik nol," kata dia menambahkan.
Mahfud sebelumnya menyatakan pelanggaran protokol kesehatan dalam peringatan Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta, sepenuhnya kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
Mahfud juga mengaku sempat memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kewenangan untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
"Pemerintah menyesalkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan," kata Mahfud.
(dmi)