Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah klaim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal tidak ada penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pilkada Serentak 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya telah menertibkan lebih dari 1.400 pelanggaran prokes selama kampanye.
"Selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar prokes," kata Fritz kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan penertiban dilakukan terhadap kampanye yang menimbulkan kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker, ataupun tidak tersedia tempat cuci tangan.
Fritz menyampaikan penertiban yang dilakukan berupa teguran hingga pembubaran. Ia merinci ada 1.290 teguran dan 158 pembubaran kegiatan kampanye.
"Pembubaran dilakukan baik pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu," ucap Fritz.
![]() |
Meski begitu, Fritz menyampaikan penindakan terhadap pelanggaran prokes di pilkada tidak mudah. Banyak tindakan pembubaran berujung kekerasan terhadap petugas.
"Bawaslu mencatat setidaknya 31 orang pengawas pemilu di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada mendapat kekerasan saat menjalankan tugas. Meski, tidak semua tindakan kekerasan itu dipicu oleh upaya pembubaran kampanye," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyindir ketiadaan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020. Sindiran itu ia sampaikan merespons kritik publik terhadap cara DKI menindak kerumunan Rizieq Shihab.
Anies mengklaim apa yang dilakukan pihaknya telah benar. Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara telah menyurati penyelenggara sebelum Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan berujung kerumunan.
"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat [resmi] mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," kata Anies di DPRD DKI Jakarta berdasar rekaman yang diterima.
(dhf)