Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan persetujuan terhadap dua obat untuk digunakan ke pasien yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19) yakni Favipiravir dan Remdesivir.
"Favipiravir untuk pasien Covid-19 dengan derajat ringan hingga sedang dan Remdesivir untuk pasien Covid-19 dengan derajat berat yang dirawat di rumah sakit. BPOM dalam hal ini sudah memberikan persetujuan penggunaan obat dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Penny dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/11).
Dia menerangkan pihaknya juga telah memberikan izin produksi kepada tujuh industri farmasi untuk memproduksi dua obat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diberikan kepada dua untuk Favipiravir dan lima industri farmasi untuk obat Remdesivir," kata Penny.
Selain itu, lanjutnya, BPOM juga telah menyetujui 14 komponen herbal sebagai imunomodulator atau pendamping pengobatan pasien Covid-19. Menurutnya, 14 obat herbal itu juga tengah menjalani uji di sejumlah rumah sakit.
"Selanjutnya adalah kami dapat tugas untuk mendampingi berbagai penelitian herbal yang terkait Covid-19 yang tujuannya adalah sebagai pendamping untuk pengobatan Covid-19, tentunya untuk meningkatkan daya tahan tubuh," ujar Penny.
Sebanyak 14 obat herbal itu ialah cordycep dan deteflu, ekstrak daun jambu biji, health tone oil, avimac, virgin coconut oil, ekstrak etanol ketopeng China, golerend atau penglar, minyak atsiri daun ecalyptus, awer-awer, innamed COV, jamu purwarupa, vipalboemin, bejo, serta health tone.