Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menilai pemanggilan pihak Polda Metro Jaya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak wajar dan bernuansa politik alih-alih menjalankan proses penegakan hukum.
Anies dipanggil pihak Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11) untuk diminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Pemanggilan Polda atas Anies bernuansa politik, justru akan jadi bumerang bagi rezim," kata Din kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Din menyatakan pemanggilan tersebut sebagai sebuah drama dalam proses penegakan hukum oleh kepolisian di Indonesia.
Sebab, baru kali ini terjadi institusi Polda memanggil seorang gubernur yang berstatus sebagai mitra kerja di daerah hanya untuk kepentingan klarifikasi.
"Belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyidikan. Mengapa tidak kapolda yang datang?" kata Din.
"Bukankah izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar protokol kesehatan ada pada Polri?" tambah dia.
Lebih lanjut, Din menegaskan bahwa kejadian ini menjadi preseden buruk bagi pihak kepolisian karena bertindak berlebihan dan terkesan diskriminatif. Sebab, polisi enggan menindak gubernur lain yang juga terjadi kerumunan serupa di wilayahnya.
"Tindakan ini akan menjadi bumerang, dan telah menuai simpati rakyat bagi Anies Baswedan sebagai pemimpin masa depan," kata Din.
Dalam proses pemeriksaan, Anies mengaku dicecar 33 pertanyaan oleh kepolisian terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar Rizieq.
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta diketahui telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta kepada penyelenggara acara. Denda itu disebutkan telah dibayarkan oleh pihak Rizieq.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan pemeriksaan terhadap mereka itu untuk dimintai keterangan terkait status PSBB di wilayah Jakarta.
Kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menjalani pemeriksaan untuk diklarifikasi.
Selain Anies, ada delapan orang lainnya yang turut dimintai klarifikasi. Yakni, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Satpol PP serta Bhabinkamtibmas.
"Kepada siapa klarifikasi itu dilakukan, satu kepada pemerintah daerah, untuk apa menjawab pertanyaan yang tadi, untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini," kata Tugabus.
(psp/rzr)