Bantah Tuduhan OPM, Mahasiswa Unnes Tantang Dekan Debat

CNN Indonesia
Rabu, 18 Nov 2020 22:35 WIB
Mahasiswa Unnes yang melaporkan rektornya ke KPK, Frans, membantah tudingan pihak kampus yang menyatakan dirinya terlibat OPM.
Frans Josua Napitu (tengah), mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang melaporkan rektornya ke KPK. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Semarang, CNN Indonesia --

Frans Josua Napitu, mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang melaporkan rektornya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang debat akademis terkait tudingan bahwa dia terlibat dengan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Itu tudingan tuduhan tak berdasar kepada saya. Yang saya lakukan lalu-lalu itu adalah solidaritas terhadap kasus rasisme yang dialami saudara kita, Papua. Itu kemanusiaan. Saya sendiri ikut Gusdurian dengan paham memanusiakan manusia. Jadi, mana mungkin saya bisa masuk ke radikal atau gerakan kelompok separatis. Ayo Dekan atau pejabat Unnes kita buktikan debat terbuka, debat akademis untuk pembuktian," ujar Frans di Semarang, Jawa TengahRabu (18/11).

Pada kesempatan tersebut, Frans pun menduga tuduhan terhadap dirinya oleh pihak kampus Unnes itu adalah upaya menutupi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tidak melenceng dari yang saya lakukan, melaporkan dugan korupsi Rektor UNNES ke KPK. Ini kepanikan mereka," ujar Frans.

Sebelumnya, Frans yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Unnes melaporkan melaporkan rektor kampus tersebut, Fathur Rokhman, ke KPK. Pelaporan Fathur itu pada 13 November lalu dikonfirmasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri telah diterima pihaknya.

Belakangan diketahui bahwa Frans telah mendapatkan sanksi dikembalikan kepada orang tuanya dari pihak kampus Unnes untuk mendapat pembinaan moral karakter. Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, mengatakan, bersamaan dengan keputusan itu, pihak kampus juga menunda seluruh kewajiban Frans sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.

Staf Ahli Bidang Hukum Rektor UNNES Muhamad Azil Maskur menyanggah sanksi mengembalikan Frans kepada orangtuanya terkait pelaporan ke KPK. Ia menyatakan Frans telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Salah satu yang paling fatal adalah keterlibatan Frans dalam pergerakan simpatisan OPM.

YLBHI dan Jaringan Kecam Tudingan UNNES

Sementara itu menyikapi sanksi dan tudingan pihak kampus terhadap Frans, YLBHI dan jaringan LBH se-Indonesia menyatakan kecaman bahwa langkah pihak kampus Unnes tak berdasar dan antidemokrasi.

"Kami rekan-rekan YLBHI, ada sekitar 17 LBH di Indonesia mengecam sikap Unnes dalam memberi skorsing, itu sikap yang antidemokrasi. Belum lagi soal tudingan FN terlibat OPM, itu sudah mengada-ada tak berdasar. Seharusnya justru Unnes itu melindungi dan mengayomi mahasiswanya," kata Cornel Ghea dari LBH Semarang.

Dalam pernyataan resmi YLBHI-LBH Kantor se-Indonesia yang diterima Rabu, mereka menyatakan skorsing terhadap Frans adalah bentuk kedangkalan berpikir yang berbahaya bagi demokrasi kampus.

"Perbuatan Dekan FH Unnes sangat berbahaya bagi kemerdekaan berpikir Mahasiswa. Unnes sebagai lembaga akademik seharusnya melindungi kemerdekaan berpikir Mahasiswa bukan justru menggunakan kekuasaan untuk mengintimidasi kemerdekaan berpikir, mengeluarkan skorsing, bahkan sangat mungkin melakukan drop out/DO dengan alasan yang dibuat-buat," demikian pernyataan jaringan bantuan hukum probono tersebut.

"Unnes sebagai lembaga akademik seharusnya melindungi kemerdekaan berpikir Mahasiswa bukan justru menggunakan kekuasaan untuk mengintimidasi kemerdekaan berpikir," lanjutannya.

Oleh karena itu, mereka meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPK melakukan tanggung jawab memberi perlindungan hukum kepada Frans seperti termuat dalam Pasal 15 UU 19/2019. Beleid itu berbunyi, 'Komisi pemberantasan korupsi berkewajiban memberi perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.

Selain itu, mereka juga meminta Komnas HAM untuk mengawasi dan melakukan penindakan atas perbuatan Dekan FH UNNES yang melanggar hak atas kebebasan berpendapat dan hak atas pendidikan.

"Melalui pernyataan sikap ini kami, YLBHI bersama dengan LBH Kantor mendukung perjuangan FN, Kami juga mengajak segenap kelompok masyarakat sipil untuk siap bersolidaritas, saling bahu-membahu memberikan dukungan melawan kedangkalan berpikir dan sikap anti-kritik yang ditujukan kepada FN," demikian tutup pernyataan mereka.



(dmr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER