Lebih dari 50 Orang Jadi Tersangka Makar Terkait Rapat MRP

CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2020 12:15 WIB
Polisi menangkap sekitar 50 orang dari Majelis Rakyat Papua yang menggelar rapat, Selasa (16/11) lalu. Rapat itu dituding diselewengkan jadi rencana makar. Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Merauke menangkap lebih dari 50 orang dari Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait kegiatan rapat dengar pendapat (RDP), pada Selasa (16/11) lalu. Mereka dijerat dengan tuduhan makar.

"Kemarin kami amankan 50 sekian orang, semua tersangka," kata Kapolres Merauke AKBP Untung Suriatna saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (19/11).

Dia menjelaskan bahwa aparat melakukan penindakan lantaran kegiatan rapat MRP itu menyalahi aturan dan tidak menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Mestinya, kata Untung, rapat ditujukan untuk membahas evaluasi perpanjangan UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.

Namun Saat dilakukan penindakan, beberapa anggota kedapatan mencoba untuk membuang dokumen-dokumen dalam rapat yang ternyata memuat struktur organisasi lengkap dalam rencana referendum yang dibuat.

"Mereka mau bikin yel-yel referendum merdeka. Setelah kami periksa, bukti-buktinya ada presiden mereka sekarang, ada menteri apanya," ujar dia.

Untung menilai bahwa tindakan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai makar dan mengganggu keamanan negara. Oleh sebab itu, mereka dipersangkakan Pasal 104 KUHP.

Dia menilai bahwa perkumpulan tersebut berbahaya lantaran berencana mengganggu struktur pemerintahan Indonesia yang sudah ada.

"Rekam saja omongan saya, ini makar karena kita ada Presiden, ada Bupati, ada Gubernur, ada Kapolda, ada Pangdam. Kenapa mereka buat ada presiden segala, itu makar," ujar dia.

Selain itu, para tersangka juga dinilai menyalahi aturan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Untung menyatakan, setidaknya ada dua orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 usai dilakukan pemeriksaan.

Sekarang, dua tersangka yang positif itu diserahkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

"Ada dua positif terus. Benar kan, jangan kumpul-kumpul tanpa rapid test, harus ada rapid test semua supaya kesehatan yang diutamakan di sana," ujar dia.

Infografis Sentuhan Jokowi di PapuaInfografis Sentuhan Jokowi di Papua. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Sebelumnya, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw menerbitkan maklumat terkait dengan rencana gelaran Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).

Maklumat Kapolda bernomor Mak/1/Xl/2020 memuat setidaknya lima perintah yang isinya terkait dengan aturan-aturan untuk mengadakan kegiatan massa selama pandemi Covid-19.

Dalam salah satu poin yang termaktub dalam Maklumat itu, Waterpauw menegaskan agar perkumpulan tersebut tidak merencanakan tindakan-tindakan yang mengganggu keamanan negara.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER