Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw menerbitkan maklumat terkait dengan rencana gelaran Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).
Maklumat Kapolda bernomor Mak/1/Xl/2020 memuat setidaknya lima perintah yang isinya terkait dengan aturan-aturan untuk mengadakan kegiatan massa selama pandemi Covid-19.
Dalam salah satu poin yang termaktub dalam Maklumat itu, Waterpauw menegaskan agar perkumpulan tersebut tidak merencanakan tindakan-tindakan yang menganggu keamanan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak keamanan Negara, makar atau separatisme ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial," kata Waterpauw melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Sabtu (14/11).
Selain itu, ia juga menegaskan agar pelaksanaan rapat tersebut tidak dirancang untuk menghadirkan massa dalam jumlah besar, yakni lebih dari 50 orang.
Dia mengingatkan bahwa dalam situasi Covid-19 saat ini, untuk menimbulkan rasa aman dan menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat maka pencegahan klaster baru penyebaran virus harus ditekan.
Penyelenggaraan rapat tersebut diwajibkan untuk memperhatikan protokol kesehatan dengan melaksanakan tes swab bagi peserta dan memperhatikan jarak antar peserta, serta protokol kesehatan lainnya.
"Setelah selesai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak-arakan / konvoi, serta tetap menjaga ketertiban umum," ujar Waterpauw melalui keterangan resmi itu.
Kapolda menegaskan agar aparat kepolisian menindak tegas setiap pihak yang berbuat melawan hukum dan maklumat ini. Anggota Polri, kata dia, diwajibkan untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, tindak tegas itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang dikhawatirkan dapat dipicu oleh kegiatan rapat dan pengumpulan orang banyak.
Adapun, RDPU tersebut dilakukan sebagai bentuk keberlangsungan Otonomi Khusus, salah satunya dalam UU Otsus tahun 2001 disebutkan bahwa perpanjangan otonomi itu ditentukan oleh masyarakat Papua.
(mjo/arh)