Saksi Mengaku Dijanjikan Uang Brigjen Prasetijo soal Djoktjan

CNN Indonesia
Jumat, 13 Nov 2020 19:50 WIB
Brigadir Junjungan Fortes mengaku sempat dijanjikan uang oleh Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan Red Notice buronan korupsi Joko Soegiarto Tjandra.
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. (ANTARA FOTO/Rommy S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang saksi yang merupakan anggota Polri, Brigadir Junjungan Fortes mengaku sempat dijanjikan uang oleh Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan Red Notice buronan korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra.

Demikian terungkap dalam sidang kasus pemalsuan sejumlah surat dengan terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11).

Dalam keterangannya, Fortes yang bekerja di Sekretariat NCB-Interpol Indonesia mengaku diminta Prasetijo membuat draf format ihwal pengecekan status Red Notice atas nama Djoko Tjandra. Kata dia, surat itu ditujukan kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berujar bahwa Prasetijo menjanjikan uang atas jasanya membuat draf tersebut. Hal itu diketahui saat Fortes menjawab pertanyaan seorang penasihat hukum Prasetijo.

"Apakah saudara mendapat duit atau sesuatu dari Brigjen Pras [Prasetijo]?," tanya penasihat hukum Prasetijo.

"Sampai saat ini belum," jawab Fortes.

"Janji enggak, mau dikasih?," lanjut penasihat hukum.

"Katanya sih ngasih," timpal Fortes kemudian.

Nama Brigadir Junjungan Fortes sebelumnya muncul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Prasetijo Utomo. Jaksa menuturkan pada 9 April 2020, Tommy Sumardi, rekan Djoko Tjandra mengirimkan pesan WhatsApp kepada Prasetijo yang berisi file surat dari istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran.

Surat tersebut lantas diteruskan Prasetijo kepada Fortes dengan maksud untuk disunting sesuai format permohonan penghapusan red notice yang ada di Divhubinter. Setelah selesai disunting, Fortes kembali mengirimkan file surat untuk dikoreksi Prasetijo, yang nantinya akan dikirim kembali kepada Tommy.

Fortes mengaku setelah dirinya mengirim surat tersebut, Prasetijo tidak memberikan tanggapan apa-apa.

Prasetijo selaku mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri didakwa menerima suap sebesar US$150 ribu dari Djoko Tjandra. Suap itu berkaitan dengan upaya agar nama terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu terhapus dari daftar buronan yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Jaksa mengungkapkan perbuatan tindak pidana dilakukan Prasetijo bersama-sama dengan pengusaha Tommy Sumardi dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Selain itu, Prasetijo juga didakwa atas kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan Djoko Tjandra melintas di wilayah Indonesia. Ada pun surat yang dimaksud yakni surat jalan, surat rekomendasi kesehatan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER