Pemeriksa Forensik Digital dari Direktorat Tindak Pidana Siber Baresrim Polri AKP Adi Setya membeberkan bukti pengiriman gambar terkait surat jalan palsu Djoko S Tjandra dari Brigjen Prasetijo Utomo kepada Kaur TU Korwas PPN Bareskrim Polri, Dodi Jaya.
Dalam hal ini, bukti tersebut didapatkan setelah Ahli mengekstrak telepon genggam milik Brigjen Prasetijo utomo yang dijadikan sebagai barang bukti. Diketahui, bukti percakapan itu dilakukan terdakwa Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Adi menunjukkan hasil ekstraksi telepon genggam itu usai diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yenni Trimulyani memberi keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dari handphone atas nama Prasetijo Utomo yang mana ditemukan dalam handphone tersebut atas nama Prasetijo Utomo. Ada pengiriman konten gambar Prasetijo Utomo ke Dodi Jaya (Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri)," kata Adi saat memberikan keterangan di depan Hakim.
Adi hanya memperlihatkan sejumlah hasil tangkapan layar dari bukti-bukti yang ditemukannya selama proses penyidikan. Gambar-gambar itu ditunjukkan melalui proyektor yang dapat disaksikan oleh terdakwa, kuasa hukum, hakim, hingga para penonton sidang.
Dalam gambar itu, Dodi memperlihatkan sebuah foto surat jalan yang berisi identitas Joko Soegiarto Tjandra dengan jabatannya sebagai Konsultan Biro Koorwas PPNS Bareskrim Polri.
Tak hanya surat jalan, Adi juga menemukan potongan gambar terkait surat rekomendasi kesehatan dari handphone Prasetijo Utomo yang dikirim ke Dodi Jaya.
"Kemudian ditemukan pengiriman gambar atas kontak Prasetjio Utomo dengan gambar sebagai berikut," ujar Adi.
"Surat rekomendasi kesehatan atas nama Joko Soegiarto, jabatan konsultan Biro Korwas PPNS ya?" tanya jaksa menegaskan.
Dalam temuannya, Adi membeberkan percakapan antara Prasetijo dengan asisten pribadinya, Etty Wachyuni melalui sebuah pesan lanjutan (forward).
Pesan lanjutan itu berisi "Pak Pras... bapak minta tlg bisa dibuatkan surat tugas dan Covid-19 atas namanya sendiri untuk tgl 19 Juni dr Pontianak ke Jkt dan dr Jkt ke Pontianak tgl 22 Jun."
Dalam hal ini, diakui Adi bahwa pesan serupa juga dikirimkan oleh Prasetijo kepada Dodi Jaya. Namun demikian, saksi mengakui bahwa dirinya tak dapat mengetahui secara pasti asal pesan lanjutan itu dikirimkan.
Selain itu, Adi juga mengakui bahwa pihaknya menemukan bukti terkait dengan gambar penghapusan red notice di handphone Prasetijo.
"Lalu ditemukan konten gambar surat penghapusan red notice. Ini kami temukan di handphone Prasetijo," kata Adi.
"Konten ini ditransmisikan atau disimpan?" tanya jaksa.
![]() |
"Dari barang bukti atas nama Prasetijo, tersimpan," jawab Adi.
Meski begitu, Ahli tak merinci soal gambar apa saja yang dikirimkan Prasetijo ke Dodi itu.
Dalam perkara ini, Dalam perkara ini, Brigjen Prasetijo duduk sebagai terdakwa bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Ketiganya didakwa bersama-sama telah memalsukan sejumlah surat.
Surat-surat itu diduga diterbitkan untuk memuluskan langkah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prasetijo Utomo membantah telah menerbitkan sejumlah surat-surat palsu untuk membantu Djoko Tjandra selama buron. Dia melimpahkan semua tuduhan yang tertuang dalam surat dakwaan kasusnya itu kepada anak buahnya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa Prasetijo memerintahkan saksi Dodi Jaya yang merupakan Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan.
"Dengan adanya kutipan dakwaan tersebut di atas, tentang membuat surat palsu yang dibuat oleh Dodi Jaya, sesungguhnya tidaklah tepat mendakwa terdakwa membuat surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP," kata salah seorang tim kuasa hukum Prasetijo dalam persidangan.
(mjo/arh)