Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia (Persero) Herunata Joseph mengungkap bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari sempat membayar tiket pesawat Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking dengan tujuan akhir Malaysia pada 25-26 November 2019.
Herunata mengatakan Pinangki membayari tiket menggunakan kartu kredit, dan saat ini seluruh data itu tersimpan di data reservation ticket Garuda Indonesia.
Hal itu disampaikan Herunata kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat memberikan kesaksian dalam agenda persidangan keterangan saksi terkait kasus pemufakatan jahat dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditemukan salah satu reservasi di channel online mobile application, bahwa keberangkatan GA 820 dan saat kembali ke Indonesia GA 821, serta pergi 25 November dan kembali 26 November 2019, pembelian dilakukan melalui mobile application dan dibayar oleh credit card," kata Herunata saat memberikan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11).
"Pembayaran tiket itu pakai credit card milik Pinangki?" tanya jaksa.
"Ya, yang dimasukkan oleh pembeli saat itu, iya kredit [Pinangki] untuk pembayaran," jawab Heru.
Heru menjelaskan Pinangki memesan tiket itu untuk keberangkatan ke Malaysia atas nama dirinya sendiri, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya. Tiket yang dipesan Pinangki adalah business class.
Dalam hal ini, mereka bertiga disebut memakai pesawat Garuda yang sama dengan nomor penerbangan keberangkatan GA 820 dan GA 821 saat kepulangan ke Indonesia sehari setelahnya, 26 November 2019.
Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi pun turut bersaksi bahwa mereka bertiga tercatat pergi ke Malaysia bersama dan dengan pesawat yang sama.
"Tercatat Andi Irfan Jaya flight number GA 820 flight date 25 November 2019, time flight 08.30 WIB, Pinangki Sirna Malasari sama, Anita Dewi Anggraini Kolopaking juga sama. Itu maksudnya ini dengan pesawat dan nomor penerbangan yang sama?" tanya jaksa.
"Kalau dia nomor pesawat sama, berarti dengan pesawat yang sama," jawab Oki.
"Termasuk tanggal 26 November 2019 juga GA 821 terhadap tiga orang tersebut ya?,"
"Betul, Pak," jawab Oki kembali.
Sementara itu, dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Pinangki telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.
Pembahasan fatwa MA itu disebut terjadi pada saat pertemuan tanggal 12 November 2019 di gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Di sana hadir Djoko Tjandra, Rahmat, Anita dan Pinangki.
(khr/ain)