Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata merespons sejumlah kritik terhadap perubahan struktur organisasi di lembaga antirasuah tersebut.
Salah satunya soal kemunculan staf khusus sebagaimana termuat dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020. Ia berdalih, posisi ini merupakan jabatan periodik disesuaikan dengan keperluan pengusutan kasus rasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal tahun depan kami mau fokus ke SDA, kami enggak punya ahli di bidang itu, kami rekrut staf khusus yang paham betul terkait proses bisnis pengelolaan SDA. Berapa lama staf khusus menjabat? Ya, sesuai kebutuhan," tutur Alex dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (19/11).
Menurut Alex, kehadiran staf khusus ini bakal menggantikan fungsi penasihat KPK. Akan tetapi lanjut dia, staf khusus tidak melekat kepada komisioner secara perorangan.
"Jadi, enggak bisa juga saya butuh staf khusus kemudian mengangkat orang paling dekat dengan saya atau saya kenal baik," tutur dia lagi.
Adapun perkara gaji, Alex belum mau membeberkan kisaran nominal yang diterima staf khusus. "Diisi aja belum, gaji belum kami tentukan," kata Alex.
Berdasarkan penjelasan Pasal 75 Perkom 7/2020, staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus. Posisinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan KPK.
Staf khusus berjumlah paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, ekonomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.
"Staf Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal," demikian bunyi poin (3) Pasal 75.
Tugas staf khusus di antara lain memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, staf khusus menyelenggarakan berbagai fungsi, seperti:
a. Penalaran konsepsional suatu masalah sesuai bidang keahlian dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Pimpinan;
b. Pemberian bantuan kepada Pimpinan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar atau kegiatan lain yang dihadiri oleh Pimpinan; dan
c. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.
"Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Staf Khusus didukung oleh Sekretariat Pimpinan," sebagaimana termuat dalam poin (3) Pasal 76.
Peraturan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 ini menambah 19 posisi dan jabatan baru di KPK. Eks komisioner KPK dan sejumlah pegiat antikorupsi mengkritik aturan ini.
Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas menyebut struktur baru ini rentan pemborosan dan tak efektif. Sementara aktivis antikorupsi ICW Kurnia Ramadhana menilai kebijakan ini rentan digugat lantaran bertentangan dengan Undang-undang tentang KPK.
Kurnia mengatakan keahlian yang harus dimiliki staf khusus pada dasarnya sudah ada di setiap bidang kerja KPK saat ini.
"Jadi, ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata," kata Kurnia melalui keterangan tertulis, kamis (19/11).
Ia menambahkan komponen staf khusus tidak menyelesaikan permasalahan di tubuh lembaga antirasuah itu. Menurutnya, persoalan KPK saat ini ada di level pimpinan yang acap kali mengeluarkan kebijakan bertentangan nilai-nilai dasar KPK, seperti rencana pengadaan mobil dinas.
"Sekali pun ada staf khusus, akan tetapi tindakan maupun pernyataan pimpinan masih seperti saat ini, tidak ada gunanya juga," ucap Kurnia.
![]() |
Alex menjelaskan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 yang notabene merupakan aturan turunan UU KPK.
Kata Alex, kehadiran Perkom menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan peralihan status pegawai menjadi ASN.
"Perkom ini menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN (Pasal 7 PP 41/2020) pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan), sehingga proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan," Alex menjelaskan.
Ia pun berujar, penataan organisasi sebagaimana termuat dalam Perkom 7/2020 memperhatikan rencana strategis Pimpinan era Firli Bahuri.
Alex lantas memaparkan, strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi dilakukan melalui tiga pendekatan yaitu pendidikan antikorupsi, perbaikan sistem dan penindakan.
"Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan pimpinan KPK periode 2020-2024," kata Alex.
Alex mengklaim, penyusunan Perkom sejak Juli 2020 ini dilakukan dengan mendengar masukan seluruh pegawai KPK. Kata dia, pembahasannya pun melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Perkom ini hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak bulan Juli 2020," terang dia.
Dalam Perkom 7/2020 terdapat tambahan 19 kedeputian, direktorat, atau bidang baru di tubuh lembaga antirasuah. Yakni Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat; Direktur Jejaring Pendidikan; Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi; Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat; Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi; dan Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Berikutnya Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V; Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi; Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha; dan Direktur Manajemen Informasi.
Kemudian Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi; Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Staf Khusus; dan Inspektorat.
(ryn/nma)