Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat daerah dinilai menjadi kunci penanganan Covid-19 berjalan dengan baik.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Wiku Adisasmito menyebutkan bahwa pembentukan Satgas daerah merujuk pada Surat Edaran Mendagri No. 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah. Namun, pembentukannya tergantung kebutuhan dan karakteristik pada masing-masing daerah.
"Kepala daerah berwenang menyusun dan menetapkan anggotanya. Struktur Satgas pusat dapat dijadikan acuan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan bupati/walikota," jelas Wiku saat memberikan keterangan pers, Kamis (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas di daerah bertugas memastikan jangan sampai rumah sakit terisi penuh oleh pasien dan segera koordinasikan ke pemerintah pusat. "Jika dimungkinkan, Satgas di daerah dapat menggunakan rumah sakit darurat untuk menampung pasien Covid-19," imbuh Wiku.
Satgas juga bertugas melakukan monitoring terhadap kedisiplinan protokol kesehatan dan sosialisi perubahan perilaku 3M harus digencarkan serta melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Wiku menegaskan bahwa perilaku 3M atau dikenal juga dengan istilah protokol kesehatan 3M merupakan upaya preventif yang paling efektif untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Protokol 3M di antaranya #pakaimasker, #cucitangan dengan sabun di bawah air mengalir selama 20 detik, dan #jagajarak aman minimal 1 meter sekaligus menghindari kerumunan. Ketiga protokol kesehatan itu merupakan satu paket gerakan yang harus dilakukan bersama-sama dan tidak parsial.
"Ini menjadi modal kita semua dalam menjalankan aktivitas sosial ekonomi," tegas Wiku.
Pemerintah pusat juga akan terus mendukung penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diminta agar jangan segan untuk meminta bantuan kepada pemerintah pusat.
Pemerintah pusat akan memberikan bantuan yang diperlukan untuk memastikan penanganan Covid-19 di daerah berjalan dengan baik.
(ang/fjr)