Pandemi Covid-19 berdampak pada banyak sektor, termasuk pendidikan. Para pendidik dan tenaga pendidikan turut terkena imbas kebijakan pembatasan sosial sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19, terlebih bagi yang berstatus non-PNS atau honorer.
Mila Faldiah Nur, salah seorang guru SMAS Handayani, Pekanbaru, Riau, merasakan sekali dampak pandemi. Sebagai pendidik non-PNS di SMA swasta, gajinya nyaris tertunda akibat lesunya perekonomian yang mengakibatkan orang tua siswa tidak mampu membayar iuran sekolah.
Kabar tentang adanya bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non-PNS pun membuat Mila dan kolega sesama guru honorer bersyukur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Heboh, merasa terkejut. Kami mengira bantuan program penanggulan Covid-19 ini hanya menyasar sektor wirausaha dan pengangguran. Dan tidak mengira pemerintah akan berpikiran untuk memberikan bantuan kepada guru honorer. Kami merasa sangat diperhatikan, merasa ada apresiasi untuk kami," ungkap Mila dikutip melalui laman resmi #SatgasCovid19, Kamis (19/11).
Sebagaimana diketahui, program-program bantuan pemerintah yang ramai disalurkan selama ini umumnya untuk sektor usaha, termasuk usaha kecil dan menengah, atau kelompok rumah tangga tidak mampu. Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan belum tersentuh, kendati sama-sama terdampak pandemi.
Mila mengaku telah mempersiapkan sejumlah rencana terkait dengan penggunaan bantuan tersebut.
"Bantuan ini bisa saya manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan primer seperti sembako. Juga kebetulan handphone saya butuh diperbaiki, karena itu penting untuk pembelajaran online, banyak sekali manfaat dari dana ini," terang Mila.
Sri Murni, Dosen STKIP PGRI Bandar Lampung, juga bersyukur dengan adanya program bantuan subsidi upah bagi para tenaga pendidik honorer. Ia mengaku bahwa jumlah tenaga pendidik non-PNS tergolong banyak dan mereka terdampak oleh pandemi Covid-19.
"Setelah berkonsultasi dengan teman sejawat, kami merasa senang dan bersyukur ada perhatian khusus dari pemerintah kepada kami tenaga pendidik yang non-PNS ini. Yang non-PNS di tempat kami kebetulan banyak juga," katanya.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar menyebutkan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non-PNS merupakan wujud komitmen untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Dia menegaskan bahwa yang terdampak pandemi Covid-19 bukan hanya masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga guru, dosen dan tenaga kependidikan. Hal itulah yang menjadi gagasan Kemendikbud agar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS mendapatkan subsidi.
Pemerintah pun menyiapkan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun untuk menyasar sekitar dua juta PTK non-PNS yang akan diberikan bantuan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.
Syarat bagi tenaga pendidikan yang mendapat BSU tergolong sederhana, di antaranya warga negara Indonesia (WNI), berpenghasilan di bawah Rp 5juta per bulan, berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.
PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai dengan informasi yang didapatkan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dananya.
"Pemerintah akan mempertimbangkan kembali untuk melanjutkan program BSU PTK ini, karena dampaknya sangat positif sekali seperti yang dirasakan ibu Mila dan Sri. Mudah-mudahan Covid-19 segera berakhir dan ekonomi kita semakin membaik," ujar Abdul.
(ang/fjr)