Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Selasa (24/11). Sidang perdana uji materi kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Gugatan tersebut diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diwakili oleh Said Iqbal selaku presiden dewan eksekutif nasional KSPI, serta Ramidi selaku sekretaris jenderal. Mereka akan didampingi kuasa hukum Hotma Sitompoel.
Dalam laman mkri.id tercatat bahwa sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020. Said Iqbal sebelumnya mengatakan sidang gugatan UU Cipta Kerja ini akan jadi penentu kelanjutan demo buruh ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok (hari ini, Selasa, 24/11) hari penentu apakah buruh akan meletakkan rasa keadilan itu terhadap kepercayaan hakim MK atau buruh kembali melakukan aksi perlawanan karena rasa keadilannya tidak didapatkan dalam proses judicial review di MK," kata Said secara daring, Senin (23/11).
Pihaknya memiliki kegamangan dalam sidang uji materi ini. Kegamangan pertama, kata Said, terkait komposisi enam hakim MK yang menjabat setelah diusulkan oleh DPR dan Presiden. Pihaknya pun ragu apakah MK dapat memberikan keputusan yang adil atas uji materi itu.
Sebanyak tiga hakim MK diusulkan DPR, tiga diusulkan oleh pemerintah dalam hal ini presiden, sementara tiga hakim lainnya diusulkan Mahkamah Agung.
"Melihat komposisi itu, rasanya agak berat, [karena] enam artinya dari DPR dan pemerintah, akan bisa memutuskan seadil-adilnya," lanjutnya.
![]() |
Selain itu, pihaknya juga gamang terkait angka pesangon dan upah minimum. Pasalnya, MK cenderung menolak gugatan yang terkait angka selama ini.
Meski di tengah kegamangan, pihaknya tetap meyakini hakim MK akan meletakkan rasa keadilan bagi buruh dalam merespons gugatan uji materi omnibus law UU Ciptaker.
Selain gugatan oleh KSPI, MK juga menggelar sidang uji materi omnibus law UU Ciptaker yang diajukan pemohon Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada pukul 14.00 WIB.
Agenda sidang adalah perbaikan permohonan. Para penggugat didampingi oleh kuasa hukum bernama Viktor Santoso Tandiasa. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 91/PUU-XVIII/2020.