Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, bakal memberlakukan kegiatan sekolah tatap muka pada 11 Januari 2021. Namun, rencana pembukaan sekolah itu tidak dilakukan secara keseluruhan, melainkan secara parsial dan bertahap.
Pemkot Bogor sendiri melaksanakan kebijakan itu menyusul keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudaaan (Kemendikbud) yang mengizinkan pembelajaran tatap muka dilakukan kembali pada Januari 2021 mendatang.
"Akan dilakukan pembelajaran kombinasi, jadi tidak meninggalkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tapi dikombinasikan tatap muka. Jadi 30-50 persen tatap muka lalu bisa jadi seminggu sekali bergantian, dan bertahap," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan salah dipahami, 11 Januari bukan pembukaan semua sekolah, tidak," imbuhnya.
Bima menegaskan rencana pembukaan sekolah tatap muka itu juga harus disetujui Komite Sekolah terlebih dulu. Apabila Komite menyatakan sekolah tersebut belum memenuhi persyaratan pembukaan, maka sudah jelas PJJ di sekolah itu akan tetap dilanjutkan.
Pemenuhan persyaratan itu menurut Bima meliputi fasilitas protokol kesehatan yang memadai. Bima menyebut pihaknya bakal melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait kesiapan itu. Evaluasi yang dilakukan antara lain terkait kesiapan sarana dan prasarana sanitasi dan kebersihan sekolah. Selain itu, pihaknya ingin memastikan sekolah yang mengajukan diri untuk dibuka pada 11 Januari 2021 mampu menjalankan protokol kesehatan 3M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Hanya sekolah yang siap dan hanya sesuai dengan kebijakan kami yang akan dibuka. Jadi sekolah diminta mengajukan permohonan untuk mengajukan sekolah tatap muka, dari SD sampai SMA mengajukan kepada kami. Nah, pengajuan itu harus disertai persetujuan dari komite sekolah, tanpa adanya izin dari komite sekolah maka permohonan itu tidak dikabulkan," jelasnya.
Menurut Bima, Dinas Pendidikan Kota Bogor saat ini tengah menggodok dan menyusun aturan mendetail terkait mekanisme dan perizinan pembukaan sekolah tatap muka ini.
Ia juga menegaskan, wilayah berjulukan Kota Hujan itu memiliki satgas pelajar yang bakal melakukan evaluasi rutin kepada sekolah yang nantinya menjalani pembelajaran tatap muka. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, maka Pemkot Bogor memiliki wewenang untuk kembali menonaktifkan kegiatan belajar tatap muka di sekolah itu.
"Segera pekan ini kami sebarkan apa saja yang harus dilengkapi terkait protokol kesehatan itu," kata dia.
![]() |
Terakhir, Bima juga menyatakan pihaknya tidak memaksa pembukaan sekolah ini terhadap masing-masing individu peserta didik. Bilamana ditemukan kasus sekolah yang sudah diberikan lampu hijau membuka pembelajaran tatap muka namun terdapat orang tua yang tidak merestui anaknya berangkat sekolah, maka hal itu dianggap wajar.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kebijakan boleh pembelajaran tatap muka akan mulai berlaku pada Januari 2021. Keputusan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Nadiem menjelaskan penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait, serta masukan para kepala daerah dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Kendati demikian, mantan bos GoJek itu menegaskan wewenang ini secara penuh terletak terhadap pemerintah daerah (pemda). Dalam hal ini, Nadiem meminta gar Pemda tetap harus menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum mengizinkan pembelajaran tatap muka.
(khr/kid)