Polri mengatakan bahwa berkas perkara tersangka Kingkin Anida dalam kasus dugaan ujaran penghasutan demo Omnibus Law yang berakhir Ricuh Oktober lalu telah dinyatakan lengkap alias P21.
"Sementara ini, baru 1 tersangka Kingkin Anida berkasnya pada 20 November, Jumat lalu sudah dinyatakan P21," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/11).
Ia menerangkan bahwa saat ini penyidik masih menunggu waktu untuk melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, dalam perkara tersebut. Penyidik setidaknya menjerat sembilan orang sebagai tersangka dalam pelanggaran tindak pidana yang serupa, namun dalam kasus yang berbeda.
Beberapa diantaranya ditangkap polisi dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan penghasutan kericuhan selma demo Omnibus Law Oktober lalu yang terjadi di wilayah Medan dan Jakarta.
Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) soal penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.
Lihat juga:Pengacara Bantah Kingkin Anida Anggota KAMI |
Dari sembilan orang yang ditangkap, setidaknya terdapat beberapa tersangka yang merupakan petinggi dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka adalah Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.
(mjo/arh)