Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan rumah sakit yang masa akreditasinya telah kedaluwarsa atau habis akan tetap berlaku selama pandemi Covid-19.
Ia mengatakan pemberlakuan masa akreditasi bagi tempat pelayanan kesehatan yang telah habis masa itu akan berlaku hingga dicabutnya masa darurat Covid-19.
"Kita sementara ini meminta supaya akreditasi itu tetap berlaku meski sudah selesai waktunya berlaku, tetap diberlakukan sampai dilakukan penghentian mengenai status darurat," kata Kadir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu pun, sambungnya, menyangkut kemitraan BPJS dengan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan tersebut. Sebab hanya tempat pelayanan kesehatan yang memiliki status akreditasi lah yang berhak bermitra dengan BPJS.
Sementara itu, di masa pandemi pemeriksaan akreditasi kata Kadir belum bisa dilakukan lantaran bisa membahayakan tim pemantau akreditasi dari Kemenkes sekaligus bisa menimbulkan kerumunan. Maka untuk sementara penilaian akreditasi pun dihentikan.
"Memang dipersyaratkan bahwa yang punya akreditasi lah yang bisa kerja sama dengan BPJS, tapi dalam kondisi pandemi ini kita tidak dibenarkan untuk lakukan suatu tindakan akreditasi," kata Kadir.
"Karena akreditasi itu akan menyebabkan pengumpulan orang, kemudian menyebabkan staf dalam kondisi cape padahal sekarang tujuan pokok utama adalah pelayanan," lanjutnya.
Sementara untuk tempat pelayanan kesehatan yang memang belum pernah melakukan pemeriksaan akreditasi dan ingin menjalani kemitraan dengan BPJS, kata Kadir, bisa mengajukan surat pernyataan komitmen menjaga mutu pelayanan.
Surat yang diajukan ke Direktorat Mutu dan Akreditasi Kemenkes itu, sambungnya, nanti bisa digunakan sebagai pengganti status akreditasi sementara.
"Nah baru nanti kita keluarkan surat bahwa rumah sakit tersebut bisa layani BPJS," kata dia.
(tst/kid)