Investasi Lahan Parkir Tangsel, WN Yaman Klaim Ditipu Rp2 M

CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2020 22:26 WIB
Warga negara Yaman melaporkan dugaan penipuan investasi lahan parkir di Tangsel sebesar Rp2 miliar.
Ilustrasi lahan parkir. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga warga negara asing asal Yaman melaporkan kasus dugaan penipuan investasi lahan parkir di Tangerang Selatan ke Polda Metro Jaya. Kerugian akibat dugaan penipuan ini ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Kuasa hukum korban, Afdhal Muhammad, mengatakan dugaan penipuan bermula saat kliennya ditawari berinvestasi lahan oleh karyawannya.

"Korban ini punya perusahaan di Indonesia dan karyawannya cerita ada teman mau buka proyek investasi pengadaan lahan parkir, dia menang tender katanya," kata Afdhal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, ketiga korban sepakat untuk melakukan investasi. Mereka menginvestasikan dana sebesar Rp2 miliar.

"Singkat cerita tertariklah dia ikut dibuatlah perjanjiannya. Nah, perjanjiannya dia buat kemudian dia harus menyerahkan uang senilai Rp2 miliar dan sudah diserahkan uang kontan Rp2 miliar," ucap Afdhal.

Tak berselang lama, para korban berinisiatif untuk mengecek tender lahan parkir tersebut. Namun, setelah dicek ternyata tidak ada pengadaan lahan parkir di Tangerang Selatan.

"Fakta hukumnya setelah kita cek ke Tangsel itu tidak pernah ada pemenang tender untuk 17 titik lahan parkir nah tetapi yang bersangkutan korban sudah keburu melakukan pemberian uang kepada yang bersangkutan," tutur Afdhal.

Afdhal menuturkan kliennya telah berulang kali bertanya kepada terlapor terkait pengadaan lahan parkir tersebut. Tapi, yang bersangkutan selalu mengelak.

Tak kunjung mendapat jawaban, akhirnya ketiga WN Yaman membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/7638/XI/2019/PMJ.

"Terlapornya ini ada dua orang di perusahaan itu ada direktur dan komisarisnya," ucap Afdhal.

Pasal yang dilaporkan dalam laporan ini yakni Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

(dis/mjo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER