Pengembangan kasus pembunuhan di Depok, Jawa Barat yang bermula dari temuan jasad di bawah lantai kontrakan berujung pada tersangka lain. Semula polisi menetapkan tersangka J dalam kasus yang menewaskan pria berinisial D tersebut.
Dalam pengembangannya, polisi lantas menangkap tersangka lain berinisial H atas aksi pembunuhan terhadap seorang pria berinisial MS.
Menurut polisi, dalam melakukan aksi pembunuhannya tersangka H dibantu oleh tersangka J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka H ternyata membunuh korban MS di Bogor bersama tersangka J," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (27/11).
Yusri menuturkan, aksi pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka pada 27 Agustus silam. Dalam melakukan aksinya, tersangka memukul korban menggunakan sebatang besi dan knalpot.
Setelah tak bernyawa, tersangka menguburkan jasad korban di sebuah kebun kosong di daerah Bogor, Jawa Barat.
Yusri mengungkapkan tersangka melakukan aksi pembunuhan itu lantaran merasa sakit hati dengan korban. Sebab, korban kerap mengajak tersangka melakukan hubungan intim.
"Waktu istirahat bersama korban, korban melakukan asusila kepada yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan tidak menerima, kemudian mengajak J melakukan pembunuhan," tutur Yusri.
Atas perbuatan tersebut, tersangka H dijerat Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(dis/nma)