Pihak kepolisian melanjutkan pengusutan kasus kerumunan massa yang dihadiri pemimpin FPI, Rizieq Shihab, ke tahap penyidikan. Kerumunan itu diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam perkara ini aparat keamanan menemukan dugaan tindak pidana. Penyidikan pun dibuka oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat untuk mengusut kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
"Dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang terjadi di Jakarta bermula saat Rizieq mengadakan acara pernikahan untuk putrinya di wilayah Petamburan pada Sabtu (14/11) lalu. Kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan yang kemudian diusut oleh aparat kepolisian.
Yusri menuturkan kasus ini naik ke penyidikan lantaran ditemukan ada unsur pidana sesuai yang dipersangkakan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ditemukan ada tindak pidana," ucap Yusri.
Selama penyelidikan, polisi telah meminta klarifikasi dan sejumlah pihak. Di antaranya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria. Kemudian juga, sejumlah jajaran Pemprov DKI Jakarta lainnya juga dipanggil.
Sementara, untuk kasus kerumunan di Megamendung, polisi kini tengah membidik sejumlah pihak untuk menjadi tersangka.
![]() |
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi menjelaskan bahwa pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni penyelenggara kegiatan hingga pemilik Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.
"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," kata Patoppoi kepada wartawan, Kamis (26/11).
Kegiatan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11) lalu. Acara itu menimbulkan kerumunan warga.
Polisi menduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah Rizieq Shihab. Menurutnya, Rizieq telah mendirikan ponpes itu sejak 2012.
Dalam kasus kerumunan ini, seharusnya Ponpes tidak diperbolehkan menerima kunjungan selama masa pandemi virus corona (Covid-19). Polisi merujuk ada aturan Bupati Bogor, Ade Yasin.
Menurut Patoppoi kegiatan tersebut dihadiri sekitar 3.000 orang. Sehingga diduga kegiatan tersebut melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid di Kabupaten Bogor.
Padahal, berdasarkan aturan PSBB pra-AKB, sebuah kegiatan dibatasi jumlah pengunjungnya 50 persen dari total kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang.
"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," kata Patoppoi.
Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
(mjo/pmg)