Front Pembela Islam (FPI) meminta kepolisian tak tebang pilih setelah dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri pemimpin FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupatan Bogor, Jawa Barat, naik ke penyidikan.
"Bahwa penegakan hukum ini tidak hanya tebang pilih agar tidak terjadi diskriminasi hukum. Tidak hanya kasus di Megamendung. Kenapa hukum ini hanya tegak untuk Habib Rizieq dan untuk FPI?" kata tim bantuan hukum FPI, Aziz Yanuar kepada wartawan di Sekretariat PA 212, Jakarta, Kamis (26/11).
Aziz pun mengungkit sejumlah kegiatan yang melanggar protokol kesehatan yang terjadi di sejumlah wilayah seperti Solo, Banjarmasin, dan terakhir Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Aziz merujuk pada sejumlah kegiatan kampanye dan arak-arakan peserta dalam proses Pilkada 2020. Kasus itu, kata dia, hingga saat ini tak memiliki konsekuensi hukum seperti yang terjadi dengan Rizieq dan FPI.
Selain itu, Aziz menyebut sejumlah aksi penolakan kedatangan Rizieq yang mencuat di beberapa daerah juga menimbulkan kerumunan, bahkan pelanggaran hukum.
"Di Surabaya kemarin misalnya, saya punya videonya ada pemukulan yang dilakukan pihak mereka, tidak ditindak. Kemudian di NTT, mereka dengan jelas-jelas mengancam akan membunuh Habib Rizieq sembari merusak balihonya," ujarnya.
Azis pun mendesak aparat kepolisian turut menyelesaikan perkara pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona sebelum mengusut FPI.
Sebagai informasi, kerumunan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor itu terjadi ketika Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural dua pekan lalu. Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.
Polisi juga telah meminta keterangan 12 orang, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menaikkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan. Kepolisian menemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU 6/2018.
Penyidik Direskrimum Polda Metro juga telah meminta klarifikasi dari 19 orang, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria.
(mjo/fra)