Polri Belum Berencana Beri Ba'asyir Pengamanan Khusus

CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2020 18:22 WIB
Polri belum berencana memberikan pengamanan khusus ke ABu Bakar Ba'asyir di tengah perawatan medis narapidana terorisme tersebut.
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir (kiri) dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri belum berencana memberikan pengamanan khusus untuk mengawal proses perawatan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

"Jadi kami tetap menunggu permintaan pengamanan dari Lapas (lembaga pemasyarakatan)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/11).

Awi menerangkan tanggung jawab pengamanan narapidana sepenuhnya ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya telepon Wakadensus bahwasannya belum ada permintaan [pengamanan khusus]. Namun sebagai yang bersangkutan memang narapidana teroris, tentunya kami punya kepentingan untuk monitor perkembangannya," ucap dia.

Meski begitu menurut Awi, kepolisian tetap berwenang mengawasi perkembangan kegiatan-kegiatan narapidana terorisme. Termasuk, Abu Bakar Ba'asyir.

Sebagai informasi, Abu Bakar Ba'asyir dirawat di RSCM lantaran kondisi kesehatannya menurun.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti menuturkan Ba'asyir mengeluhkan kondisi kesakitan di bagian kepala dan mengalami mual-mual.

"Masih dalam perawatan dokter, keluhan sakit kepala dan mual. Ini bukan pertama kali ABB dirawat. Usia ABB saat ini ini 82 tahun," kata Rika melalui keterangan tertulis, Jumat (27/11).

Infografis Jejak Abu Bakar Ba'asyirInfografis Jejak Abu Bakar Ba'asyir. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

Ba'asyir diketahui merupakan pendiri Jemaah Islamiyah (JI) dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia. Salah satunya, bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 memvonis pendiri Jemaah Islamiyah itu dengan hukuman penjara 15 tahun. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang kala itu menginginkan Ba'asyir dijatuhi hukuman seumur hidup.

(mjo/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER