Demokrat Kritik Anggaran TGUPP Anies 2021 Capai Rp19 M

CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2020 20:20 WIB
Fraksi Demokrat menyarankan Pemprov DKI Jakarta memikirkan kembali alokasi anggaran untuk TGUPP periode 2021.
Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta keberatan dengan anggaran TGUPP (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta mengkritik alokasi anggaran Pemprov untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan pada 2021 yang mencapai Rp 19,84 miliar.

Dalam Rapat Paripurna terhadap Raperda APBD DKI Jakarta 2021, Partai Demokrat meminta agar jumlah itu dibuat lebih proporsional, sehingga tidak menimbulkan pemborosan.

"Fraksi Partai Demokrat meminta agar jumlah dari TGUPP dapat lebih dibuat proporsional sehingga tidak menimbulkan pemborosan anggaran," demikian dikutip dari naskah Pemandangan Umum Demokrat yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, jumlah itu tidak meningkat dari alokasi anggaran TGUPP pada 2020. Kala itu, dari rencana alokasi anggaran mencapai Rp26,5 miliar, anggaran untuk TGUPP disepakati di angka Rp19,8 miliar. Namun, sebagai gantinya, Anies mengurangi jumlah TGUPP dari semula 67 menjadi 50 orang.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga mengkritik wewenang TGUPP Anies yang dinilai kerap melampaui ASN Pemerintah Provinsi. Oleh sebab itu, Partai Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono itu meminta agar TGUPP tidak lagi masuk terlalu jauh dan ranah kebijakan hang nenjadi wewenang Satuan kerja Perangkat Daerah.

"Fraksi Demokrat, agar TGUPP dapat membatasi diri dan tidak bertindak sebagai atasan dari ASN pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan masuk terlalu jauh pada ranah kebijakan," demikian bunyi kritik Demokrat.

TGUPP adalah perangkat kerja di luar SKPD yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta lewat Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019. TGUPP saat ini diketuai Amin Subekti, mantan Direktur PLN periode 2014-2017.

Sejumlah tugas TGUPP antara lain, melakukan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur; memberi pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur; hingga pendampingan program prioritas Gubernur yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.

(thr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER