Polisi Bakal Tindak Tegas Kafe yang Langgar Prokes Covid-19

CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2020 02:45 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka bakal menindak tegas kafe atau tempat hiburan yang melanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di kafe. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka bakal menindak tegas kafe atau tempat hiburan yang melanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Kombes Mukti Juharsa, mengatakan bahwa keputusan ini diambil karena pihaknya masih menemukan banyak kafe atau tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut.

"Jadi, mulai ke depan, kita akan menindak para pelaku yang melanggar prokes," kataMukti di Polda Metro Jaya, Senin (30/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukti menegaskan bahwa pihaknya tak melarang kafe atau tempat hiburan untuk beroperasi. Namun, ia meminta pemilik tempat benar-benar memastikan penerapan protokol kesehatan.

"Kami imbau para pemilik kafe untuk memerhatikan peraturan pengunjung yang tak boleh lebih dari 50 persen. Tanda silang yang ada di kursi atau meja harus digunakan betul-betul. Masalah masker, wajib pakai masker. Jangan mabuk-mabukan. Itu imbauannya," tuturnya.

Selain itu, kata Mukti, pihaknya juga mengimbau pemilik kafe atau tempat hiburan untuk menyesuaikan jam operasional sesuai aturan di masa PSBB transisi.

Lebih lanjut, Mukti menuturkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawasi pemilik usaha terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 ini.

"Ini masanya penindakan. Minggu lalu imbauan, sekarang tindakan. Tidak ada lagi adanya imbauan-imbauan, sekarang tindakan," ucap Mukti.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sempat membubarkan massa di sejumlah tempat hiburan di wilayah Jaksel. Pembubaran kerumunan massa itu berkaitan dengan operasi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani, menuturkan bahwa setidaknya ada lima tempat hiburan yang melanggar aturan protokol, yakni, Holywings Kemang, Dronk Cafe Kemang, Hotel Liberta, Beer Brother, dan Hotel Monopoli.

"Ditemukan pengunjung ramai, menempati kursi yang sudah diberi tanda X, serta tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Wadi dalam keterangannya, Kamis (26/11).

(ctr/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER