
DPR Minta Rizieq Hormati Panggilan soal Protokol Covid-19

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery, meminta pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menghormati panggilan pemeriksaan dari kepolisian terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Saya meminta siapapun harus menghormati apa yang dilakukan oleh polisi," kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/11).
Ia kemudian berkata, "Dipanggil itu bukan berarti bersalah. Dipanggil oleh penegak hukum bagian dari proses supaya semua persoalan yang ada menjadi terang benderang dan tidak menjadi fitnah di masyarakat."
Menurutnya, pihak-pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran bisa memberikan penjelasan dengan baik terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi ke aparat kepolisian.
"Protokol kesehatan yang kalau dirasa dilanggar, ya dijelaskan saja kenapa dan bagaimana," katanya.
Di sisi lain, politikus PDI Perjuangan itu juga meminta aparat kepolisian bersikap profesional. Menurutnya, polisi tidak boleh terkesan mencari-cari kesalahan dalam melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq.
"Kenapa? Karena proses ini sedang ditonton oleh masyarakat Indonesia," ucap Herman.
Herman melontarkan komentar ini setelah Kasubdit Kamneg Disretkrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan mendatangi rumah Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (29/11) untuk menyampaikan surat panggilan terkait pelanggaran protokol kesehatan.
"Ya [soal kerumunan di Petamburan]. Ini hanya pengantaran surat pemanggilan kepada bapak Muhammad Rizieq Shihab. Sudah diberikan kepada pihak keluarga juga," kata Raindra.
Dalam surat pemanggilan yang juga CNNIndonesia.com lihat, Rizieq diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Rizieq diminta memenuhi pemeriksaan yang akan digelar pada Selasa 1 Desember mendatang, di Unit V Subditkamneg kantor Polda Metro Jaya, Jakarta.
(mts/has)
Bertambah 11.287 Orang, Positif Covid-19 Tembus 907.929 Kasus
Nasional • 49 menit yang lalu
HRW: Respons Jokowi Lemah terhadap Penanganan Pandemi Corona
Nasional 59 menit yang lalu
Rizal Ramli Protes MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden
Nasional 1 jam yang lalu