DPR Minta Rizieq Hormati Panggilan soal Protokol Covid-19

CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2020 00:25 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery, meminta Rizieq Shihab menghormati panggilan polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery, meminta Rizieq Shihab menghormati panggilan polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. (CNN Indonesia/Ryan Hadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery, meminta pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menghormati panggilan pemeriksaan dari kepolisian terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Saya meminta siapapun harus menghormati apa yang dilakukan oleh polisi," kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/11).

Ia kemudian berkata, "Dipanggil itu bukan berarti bersalah. Dipanggil oleh penegak hukum bagian dari proses supaya semua persoalan yang ada menjadi terang benderang dan tidak menjadi fitnah di masyarakat."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pihak-pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran bisa memberikan penjelasan dengan baik terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi ke aparat kepolisian.

"Protokol kesehatan yang kalau dirasa dilanggar, ya dijelaskan saja kenapa dan bagaimana," katanya.

Di sisi lain, politikus PDI Perjuangan itu juga meminta aparat kepolisian bersikap profesional. Menurutnya, polisi tidak boleh terkesan mencari-cari kesalahan dalam melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq.

"Kenapa? Karena proses ini sedang ditonton oleh masyarakat Indonesia," ucap Herman.

Herman melontarkan komentar ini setelah Kasubdit Kamneg Disretkrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan mendatangi rumah Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (29/11) untuk menyampaikan surat panggilan terkait pelanggaran protokol kesehatan.

"Ya [soal kerumunan di Petamburan]. Ini hanya pengantaran surat pemanggilan kepada bapak Muhammad Rizieq Shihab. Sudah diberikan kepada pihak keluarga juga," kata Raindra.

Dalam surat pemanggilan yang juga CNNIndonesia.com lihat, Rizieq diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Rizieq diminta memenuhi pemeriksaan yang akan digelar pada Selasa 1 Desember mendatang, di Unit V Subditkamneg kantor Polda Metro Jaya, Jakarta.

(mts/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER