Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkomentar soal hasil tes swab pentolan FPI Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor. Menurutnya, hasil tes tersebut wajib diumumkan karena Rizieq merupakan tokoh yang berinteraksi dengan banyak orang.
Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan tanpa keterbukaan informasi, maka potensi penyebaran virus corona akan semakin besar. Karena itu, menurutnya, keputusan mengumumkan atau tidak itu harus disepakati.
"Kalau dia tokoh publik punya kewajiban, kalau bukan tokoh publik memang tidak ada pengaruh besar. Tapi kalau tokoh publik maka ada ratusan mungkin ribuan orang yang pernah berinteraksi harus mewaspadai pada saat tokoh itu positif," katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Emil, setiap data swab dari kabupaten/kota diinput satuan tugas penanganan Covid-19 ke tingkat pusat. Kemudian data itu akan diumumkan, berapa jumlah orang setiap hari yang positif, sembuh, dan meninggal.
"Karena datanya kan dari rumah sakit. Jadi alur itu pasti ada," ujarnya.
![]() |
Emil pun menyerahkan keterbukaan data hasil tes swab Rizieq di RS Ummi dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Pihaknya akan mengambil alih tugas pemerintah kota/kabupaten apabila di level lokal sudah tidak sanggup lagi mengurusi.
"Saya kira itu kewenangan lokal," katanya.
Emil mengatakan Covid-19 bukan suatu aib. Menurutnya, setiap orang tidak perlu menutupi penyakit itu agar ditangani sesuai prosedur. Selain memberikan tanggung jawab moral kepada yang berinteraksi agar mewaspadai diri dengan tracing, testing dan sebagainya.
Hanya itu kita bisa menyelamatkan pandemi ini untuk berakhir lebih cepat," ucap Emil.
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengklaim Rizieq negatif Covid-19. Namun pihaknya tak mau mengungkapkan bukti hasil tes swab dengan alasan privasi.
"Kalau ditanya buktinya, itu privasi. Itu hak beliau. Sekarang kalau semua di-swab, saya mau nanya, misalnya Presiden Jokowi di-swab enggak waktu ketemu Donald Trump? Kalau di-swab, mana buktinya," tanya dia.
(hyg/pmg)