Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Lembaga antriasuah menilai PK yang diajukan narapidana kasus merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP tersebut tak ditemukan novum atau bukti baru.
"Bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon PK menurut kami bukanlah novum. Kami berharap majelis hakim di tingkat PK menolak permohonan," kata jaksa KPK Takdir Suhan kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Takdir menerangkan pihaknya telah menyerahkan kesimpulan atas PK yang diajukan Fredrich. Setelah ini, agenda sidang selanjutnya adalah penandatanganan berkas acara pada 14 Desember 2020.
Sebelumnya, Fredrich mengajukan PK atas vonis 7,5 tahun penjara. Ia mempersoalkan penerapan hukum hingga dirinya divonis bersalah merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setnov.
Pengacara Fredrich, Rudy Marjono mengatakan dalam permohonan PK ini pihaknya meminta agar MA memutuskan kliennya tak bersalah dan dibebaskan.
Fredrich mengajukan PK usai MA memperberat hukumannya menjadi 7,5 tahun pidana penjara dari semula 7 tahun. Pengacara berkumis tebal itu terbukti bersalah merintangi penyidikan korupsi e-KTP.
(ryn/fra)