Kejagung Akui Sudah Periksa RJ Lino di Kasus Pelindo II

CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2020 09:56 WIB
Kejagung telah memeriksa eks bos Pelindo II RJ Lino terkait dugaan korupsi dalam kontrak kerjasama dengan JICT.
Eks Dirut Pelindo II RJ Lino sudah diperiksa Kejagung. (Foto: CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menyatakan telah meminta keterangan terhadap eks Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan kerjasama dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menerangkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan guna mengkonfirmasi dokumen-dokumen yang disita.

"RJ Lino sekali diperiksa di sini," kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (2/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Febrie tak menjelaskan secara rinci kapan pemeriksaan itu dilakukan.

Dalam hal ini, kata dia, keterangan RJ Lino diperlukan penyidik untuk mengkonfirmasi serangkaian bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim. Beberapa dokumen yang ditemukan juga dipaparkan kepada Lino.

Is juga belum dapat memastikan apakah keterangan dari Lino masih diperlukan dalam proses penyidikan sehingga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lagi.

"Nanti dipastikan karena yang jelas sekarang ini masih tahap konfirmasi dokumen-dokumen, bukti-bukti transaksi," ucap dia.

Sebagai informasi, RJ Lino saat ini berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Bekas petinggi perusahaan plat merah itu ditetapkan tersangka sejak Desember 2015. KPK belum juga melimpahkan kasus Lino ke pengadilan setelah lebih dari 4 tahun.

RJ Lino sendiri telah beberapa diperiksa sebagai tersangka. Lino terakhir kali diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka pada 23 Januari 2020 lalu.

Sementara, kasus lain di perusahaan pelat merah itu juga sempat diusut oleh Bareskrim Polri. Mereka mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan mobile crane. Dalam perkara ini, setidaknya mantan Manajer Senior Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro telah divonis bersalah.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER