Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Pengajuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 439/-071.821 tertanggal 27 November tentang permohonan pertimbangan Ketua DPRD DKI Jakarta dalam pengangkatan Wali Kota Jakarta Pusat.
"Baru kemarin [surat diterima], namanya Dhany Sukma," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Adi Marsudi, saat dikonfirmasi, Kamis (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan DPRD selanjutnya akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap nama yang diajukan Anies itu.
"Mekanismenya gini, fit and proper dari Komisi A. Kalau enggak komisi A dan saya mem-proper dia, sampai sejauh mana pengalaman dia memegang wilayah, terus pernah menjadi lurah ataupun camat mana," kata dia.
Menurut dia, pengalaman memimpin daerah menjadi hal penting untuk dipertimbangkan sebab Jakarta Pusat merupakan daerah yang strategis.
"Karena ini kan Jakarta Pusat strategis sekali, ada Istana, Balai Kota, DPRD dan wilayah kumuh di Johar, Tanah Tinggi kan, jadi harus menguasai, itu Kemayoran, kayak-kayak begitu,' ucap dia.
Jika proses itu tuntas, pihaknya akan kembali menyurati Anies.
"Komisi A dibikin fit and proper barengan sama kita lah, misalnya sama pimpinan dewan, terus selesai. Langsung nanti kita berkirim surat kepada Gubernur lagi," ucap dia.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dari jabatannya. Selain Bayu, Anies juga mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih.
Pencopotan itu berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.
![]() |
Adapun salah satu arahan itu adalah terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.
Diketahui, jajaran kecamatan, kelurahan, dan Suku Dinas Linkungan Hidup meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa terkait kegiatan kerumunan di Petamburan, Sabtu (14/11).
Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.
Adapun untuk posisi yang ditinggalkan Bayu dijabat oleh Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi yang menjadi Pelaksana Harian (Plh).
(arh)