KPK Tak Segan Jerat Korporasi di Kasus Suap Edhy Prabowo

CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2020 17:01 WIB
KPK menegaskan tak segan menjerat korporasi yang terbukti terlibat dalam kasus suap Menteri KKP Edhy Prabowo terkait suap ekspor benur.
KPK tak segan menjerat korporasi terkait kasus suap Edhy Prabowo. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan segan untuk menjerat hukum sejumlah korporasi yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dalam izin ekspor benih lobster (benur) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/12).

Menurut dia, saat ini penyidik pada lembaga antirasuah sedang fokus untuk membuktikan unsur-unsur pasal kepada tujuh tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK, kata dia, bakal menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga berkaitan dengan kasus itu. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa perkara suap tersebut akan berkembang.

"Akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut," imbuh dia

Ali menjelaskan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut," ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang lain sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam izin ekspor benur.

Selain Edhy, tersangka penerima suap lain ialah stafsus Menteri KP Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).

Edhy disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mjo/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER