Ngabalin Lapor Polisi soal Pencemaran Nama Baik Terkait Edhy

CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2020 20:44 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin resmi membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin resmi membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).

Ada dua orang yang dilaporkan yakni Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.

Ngabalin membuat laporan itu lantaran merasa difitnah terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo," kata Alil Ngabalin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).

Selain itu, Ngabalin juga merasa dituduh bahwa perjalanannya ke Hawaii, Amerika Serikat itu dibiayai juga oleh penyuap Edhy.

Dia berharap laporan ini bisa segera diproses kepolisian. Selain itu, Ngabalin juga berharap laporan ini dapat menjadi pembelajaran masyarakat agar tidak mudah memfitnah orang.

"Jangan gampang memfitnah orang, jangan gampang mencederai orang dan semua orang harus bertanggung jawab terhadap konsekuensi mereka menyampaikan atas memfitnah dan mencemarkan nama baik stiap warga negara, termasuk saya," tuturnya.

Sementara itu, pengacara Ali Mochtar Ngabalin, Razman Nasution menyampaikan bahwa terlapor Muhammad Yunus Hanis merupakan seorang pengamat politik dan sosial. Terlapor, kata Razman, membuat pernyataan di media daring yang menyudutkan kliennya.

"Menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa istana berperan dalam memenjarakan bapak Edhy Prabowo, ini adalah sebuah tuduhan," ujarnya.

Kemudian, untuk terlapor kedua yakni Bambang Beathor Suryadi juga membuat pernyataan yang menyudutkan Ngabalin di media daring.

Lebih lanjut, Razman menuturkan pihaknya juga berencana melaporkan dua media daring terkait ke Dewan Pers, yakni www.law-justice.co dan www.lapan6online.com.

Laporan Ngabalin ini diterima kepolisian dengan nomor LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020.

Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Ali Ngabalin sendiri diketahui ikut dalam rombongan Edhy Prabowo saat melakukan kunjungan kerja ke Hawai, Amerika Serikat.

Dia juga mengetahui saat tim penindakan KPK menangkap Edhy di Bandara Internasional Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Namun, Ngabalin tak ikut dibawa ke KPK.

(kid/dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER