Kota Bandung Akan Terapkan PSBB Proporsional selama 14 Hari

CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2020 05:15 WIB
Kota Bandung kembali menjadi zona merah penularan Covid-19. Ibu kota Provinsi Jabar itu dipastikan akan terapkan PSBB proporsional 14 hari.
Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan sebab wilayah itu kembali menjadi zona merah penularan Covid-19, ibu kota Provinsi Jabar itu dipastikan akan terapkan PSBB proporsional 14 hari. (CNNIndonesia/Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat memastikan akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional selama 14 hari untuk pencegahan Covid-19. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya tindak lanjut perubahan level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung dari zona oranye menjadi zona merah.

"Kita putuskan untuk memberlakukan PSBB proporsional, akan mulai berlaku sejak perwal (peraturan wali kota) ditandatangani, segera" ucap Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12).

Oded menerangkan kebijakan itu akan diterapkan setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 52 direvisi dengan yang baru. Adapun perwal sebelumnya mengatur tentang Pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat Perwal keluar dan ditandatangani oleh saya, Insya Allah malam ini. Sekarang lagi dibahas, Perwal lagi dibuat bagian hukum, mudah-mudahan selesai nanti malam," katanya.

Oded menjelaskan, peraturan dalam PSBB proporsional ini berbeda dengan yang sempat diterapkan pada April-Juni lalu. Pada PSBB proporsional kali ini tidak akan menerapkan check point atau pengecekan hilir mudik orang.

Selain itu, pusat aktivitas warga pun masih dapat beroperasi. Namun dengan kuota pengunjung dan jam operasional yang dikurangi.

"Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, kafe akan direvisi. Dikurangi jam operasional menjadi (tutup) pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30 persen. Tempat wisata juga dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung," ujar dia.

Selai itu, kata Oded , peraturan yang sama juga berlaku untuk pusat hiburan dan tempat ibadah. Selain itu, taman-taman kota akan ditutup.

Ia mengatakan penyekatan jalan akan kembali diterapkan. Di mana sejumlah jalan juga akan ditutup. Meski demikian, rincian ruas jalan mana saja yang akan ditutup masih dalam pembahasan.

Oded juga menuturkan, pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) bisa diterapkan, jika ada pengajuan dari pihak kewilayahan.

Namun, di PSBB proporsional ini tidak akan ada jaring pengamanan sosial (JPS) bagi warga Kota Bandung. 

(hyg/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER