Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera mendistribusikan alat pelindung diri (APD) kepada petugas tempat pemungutan suara (TPS) di daerah yang menggelar Pilkada 2020.
"Karena ini masih menjadi bagian dari pengawasan kami, maka kami sudah instruksikan ke jajaran pengawasan kami untuk mengingatkan ke KPU agar distribusi APD ini juga pada saatnya tersedia," kata Ketua Bawaslu, Abhan, Jumat (4/12).
Tak hanya APD, Abhan menyebut pihaknya juga mengingatkan KPU agar segera memenuhi kebutuhan kelengkapan protokol kesehatan lainnya, seperti thermogun dan formulir C.Hasil-KWK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abhan, pihaknya mendapati thermogun dan formulir C.Hasil-KWK belum terdistribusi ke semua daerah. C.Hasil KWK adalah lembar sertifikat hasil penghitungan suara di TPS yang akan digunakan saat hari pemungutan suara 9 Desember mendatang.
"Ini imbauan kami kepada KPU agar logistik yang terkait dengan formulir salinan model C.Hasil KWK harus ada, karena itu kepentingan urgent," ujar Abhan.
![]() Infografis Waspada Corona Menggila |
Hasil temuan Bawaslu mengungkap banyak C.Hasil KWK belum tersalurkan ke daerah atau TPS hingga H-6 jelang pemungutan suara. Bahkan, formulir tersebut di sejumlah daerah masih dalam proses pencetakan.
Sebelumnya Ombudsman RI menemukan sebanyak 72 persen Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten/kota belum menyalurkan alat pelindung diri Covid-19 ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada 2020.
Temuan itu berdasarkan investigasi Ombudsman terhadap 31 KPUD kabupaten/kota pada 25 hingga 27 November 2020.
"Hasil investigasi, jumlah KPU yang belum menyalurkan APD kepada PPK sebanyak 22 KPU kabupaten/kota atau 72 persen," demikian bunyi salah satu hasil investigasi Ombudsman yang disampaikan dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/12).
(thr/fra)