Polres Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan satu tersangka pemalsuan dokumen bioskop terkait laporan soal pencatutan foto sejumlah ulama.
Sebelumnya, beberapa tokoh agama melaporkan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ke kepolisian karena menduga ada pencatutan foto beberapa ulama tanpa izin dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) 2018 Bioskop Kota Cinema Mall.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP-B/283/VIII/RES. 1.9/2020/RESKRIM/SPKT dengan pelapor Ali Karrar Sinhaji, 25 Agustus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat laporan ini ada tiga pihak yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik pada Pasal 263 dan 310 KUHP, yakni Bupati, dinas teknis, dan pemrakarsa bioskop.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan pihaknya menetapkan Hasanuddin, yang merupakan pihak internal bioskop, sebagai tersangka.
"Iya benar dia sebagai tersangka pemalsuan dokumen bioskop. Sekarang masih kita dalami," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (4/12).
Diketahui, Hasanuddin sebelumnya dimintai melengkapi foto tokoh masyarakat untuk melengkapi naskah UKL-UPL. Saat itu, Pemkab Pamekasan waktu itu masih belum ada konsultan dokumen itu.
Penasihat ulama yang mendampingi pelapor, Abdul Bari, mengatakan foto yang terselip di dokumen perizinan bioskop itu adalah foto Kiai Ali Karrar Sinhaj dan Fadholi Moh Ruham.
Dengan keberadaan dokumen UKL-UPL tersebut, bioskop yang berdiri di Jalan Nyalaran, Kecamatan Pademawu, itu seolah tidak bermasalah dan direstui sejumlah tokoh. Faktanya, sejumlah ulama di Pamekasan menolaknya.
Menurut Bari, ulama Madura merasa dirugikan atas pencatutan foto tersebut.
"Foto itu sebenarnya foto tahun 2018 saat para ulama merumuskan kurikulum pendidikan pasca kasus ada penganiayaan seorang siswa terhadap seorang guru yang mengakibatkan kematian di salah satu SMAN di Sampang," ungkap Bari.
(nrs/arh)