DPR Desak Penyaluran APD untuk Pilkada 2020 Segera Dibereskan

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Des 2020 00:40 WIB
Merespons temuan Ombudsman RI soal belum tuntasnya penyaluran APD, Wakil Ketua DPR menilai itu menjadi alarm bagi KPU jelang pemungutan suara pilkada.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menuntaskan penyaluran alat pelindung diri (APD) mencegah risiko tertular Covid-19 untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Desakan ini disampaikan Azis merespons temuan Ombudsman RI bahwa 72 persen KPU Daerah kabupaten/kota belum menyalurkan APD Covid-19 ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada Serentak 2020.

"Ini menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu," kata Azis kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang juga Wakil Ketua Umum Golkar itu pun mengingatkan kepada KPU bahwa hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 tinggal hitungan hari.

Azis mengatakan temuan Ombudsman menunjukkan ada hal yang belum dituntaskan KPU dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020. Bahkan, ia menduga ada kemungkinan, jumlah KPU di daerah yang belum menyalurkan APD ke PPK lebih besar dari hasil investigasi Ombudsman.

Berangkat dari itu, ia meminta KPU pusat bersama Bawaslu RI melakukan pengawasan secara optimal dalam pengadaan logistik dan pendistribusian, termasuk memenuhi kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan ke PPK hingga PPS.

Pasalnya, kata dia, langkah tersebut penting karena angka penyebaran Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir terus mengalami peningkatan yang tajam

"Kita berharap Pilkada 2020 di tengah sebaran wabah ini mampu kita tekan dengan sikap disiplin. Menaati protokol kesehatan sebagai wujud kepedulian terhadap sesama," tutur Azis.

Sebagai informasi, Ombudsman sebelumnya menyatakan sebesar 72 persen KPUD kabupaten/kota belum menyalurkan alat pelindung diri Covid-19 ke PPK Pilkada Serentak 2020.

Temuan Ombudsman itu berdasarkan investigasi terhadap 31 KPUD kabupaten/kota pada 25 hingga 27 November 2020.

"Hasil investigasi, jumlah KPU yang belum menyalurkan APD kepada PPK sebanyak 22 KPU kabupaten/kota atau 72 persen," demikian bunyi salah satu hasil investigasi Ombudsman yang disampaikan dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/12).

Kendati demikian, tim dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut tidak merinci 22 KPUD yang belum melakukan penyaluran APD ke PPK.

Ombudsman hanya membeberkan 31 KPUD yang menjadi lokasi investigasi ialah Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Batam, Kabupaten Seluma, Kabupaten Sleman, Kabupaten Depok, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Batang Hari, serta Kabupaten Bandung.

Kemudian, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kabupaten Sambas, Kota Banjarmasin, Kota Medan, Kota Samarinda, Kota Tarakan, Kota Bandar Lampung, Kota Ternate, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, serta Kabupaten Keerom.

Investigasi juga dilakukan di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Mamuju, Kota Makassar, Kota Palu, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Manado, serta Kabupaten Padang Pariaman.

(mts/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER