Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 2.126 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) dalam dua bulan terakhir masa kampanye Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan ribuan pelanggaran terjadi karena paslon masih menyukai kampanye tatap muka ketimbang via internet. Walhasil, ditemukan ribuan pelanggaran prokes.
"Metode kampanye dengan tatap muka masih paling diminati, yaitu mencapai 91.640 kegiatan. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 2.126 kasus," kata Fritz dalam konferensi daring kesiapan Pilkada 2020, Jumat (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu mencatata kenaikan jumlah kegiatan kampanye tatap muka pada 15-24 November, yakni ada 18.025.
Jumlah itu naik dibanding 5-15 November yang hanya ada 17.738 kegiatan kampanye tatap muka.
Bawaslu juga mencatat ada 3.814 dugaan pelanggaran hingga h-5 pemungutan suara.
Dari jumlah itu, 112 kasus di antaranya diduga merupakan pelanggaran pidana dan telah lanjut ke tahap penyidikan yang ditangani Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
"Informasi penangan pelanggaran pidana pemilihan pada tahap penyidikan ini merupakan hasil harmonisasi data dengan kepolisian," kata Fritz.
Selain itu, Bawaslu juga menerima 117 permohonan penyelesaian sengketa. Sebanyak 32 di antaranya tidak diregister, 11 permohonan ditolak dan 2 permohonan gugur.
Kemudian ada 5 putusan kesepakatan, 23 putusan mengabulkan sebagian, 37 putusan menolak, dan 7 putusan mengabulkan seluruhnya.
Fritz mengatakan Bawaslu kini tengah menyoroti persoalan krusial jelang pemungutan suara. Mulai dari penegakan protokol kesehatan, ketersediaan logistik berupa APD di TPS, dan SDM Penyelenggara.
"Saksi dan pengawas terutama memastikan seluruhnya dijamin dalam kondisi sehat, termasuk pelaksanaan rapid test dan mekanisme penggantian penyelenggara yang Positif Covid-19," kata Fritz.